Surat Kementerian Ungkap Jalan Kabupaten Menjadi Kewenangan Pemkab Bulukumba, Namun Disebut Belum Diusulkan dalam Program IJD 2026

BULUKUMBA — Persoalan jalan rusak di Kabupaten Bulukumba kembali memunculkan pertanyaan serius. Di tengah kebutuhan masyarakat terhadap akses jalan yang layak, muncul informasi resmi dari kementerian bahwa jalan yang dipersoalkan tersebut belum atau tidak diusulkan oleh Pemerintah Kabupaten Bulukumba dalam Program Inpres Jalan Daerah (IJD) 2026 melalui aplikasi SITIA.

Informasi tersebut tertuang dalam jawaban tertulis Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan Nomor B-148/HM.02/2026 tertanggal 27 Agustus 2026, yang diterbitkan sebagai tindak lanjut atas permohonan informasi yang diajukan Jusri terkait perbaikan jalan rusak di Kabupaten Bulukumba.

Dalam surat tersebut, kementerian menjelaskan bahwa status jalan yang dimaksud adalah jalan kabupaten, sehingga kewenangan dan tanggung jawabnya berada pada Pemerintah Kabupaten Bulukumba.

Namun, persoalan menjadi semakin menarik ketika kementerian menjelaskan mekanisme apabila jalan tersebut ingin ditangani melalui pemerintah pusat.

Pemkab Bulukumba dapat mengusulkan penanganan melalui Program IJD, dengan pengusulan dilakukan melalui aplikasi SITIA Kementerian Pekerjaan Umum.

Masalahnya, berdasarkan hasil penelaahan kementerian, jalan tersebut disebut belum/tidak diusulkan oleh Pemkab Bulukumba dalam program IJD 2026 melalui SITIA.

PERTANYAANNYA: MENGAPA BELUM PERNAH DIUSULKAN?

Di sinilah publik layak meminta penjelasan secara terbuka.

Jika kondisi jalan tersebut memang sudah menjadi persoalan masyarakat dan membutuhkan penanganan, mengapa usulan perbaikannya tidak masuk dalam program IJD 2026?

Apakah pemerintah daerah belum mengetahui mekanisme pengusulan?

Apakah pernah dilakukan pengusulan tetapi terdapat kendala administratif?

Ataukah memang jalan tersebut belum pernah diajukan melalui aplikasi SITIA?

Pertanyaan-pertanyaan tersebut penting dijawab agar masyarakat tidak hanya mendapatkan janji bahwa jalan akan diperbaiki, tetapi juga mengetahui sejauh mana pemerintah daerah telah bekerja memperjuangkan kebutuhan infrastruktur tersebut.

SURAT JUSRI MEMBUKA PERTANYAAN BARU

Yang patut menjadi perhatian, informasi tersebut muncul setelah Jusri secara resmi menyurati kementerian untuk meminta informasi mengenai persoalan jalan rusak tersebut.

Artinya, persoalan ini kini tidak lagi sebatas keluhan masyarakat atau perdebatan di ruang publik.

Ada jawaban tertulis dari kementerian yang dapat menjadi dasar bagi pemerintah daerah untuk memberikan klarifikasi.

Bahkan dalam jawaban tersebut, kementerian menyarankan agar Pemkab Bulukumba mengusulkan perbaikan jalan tersebut melalui Program IJD tahun 2027 sesuai ketentuan yang berlaku.

Dengan demikian, pertanyaan publik kini bergeser.

Bukan hanya:

“Kapan jalan ini diperbaiki?”

Tetapi juga:

“Apakah selama ini Pemerintah Kabupaten Bulukumba sudah benar-benar mengusulkan dan memperjuangkan jalan tersebut melalui jalur resmi yang tersedia?”

PEMERINTAH DAERAH JANGAN DIAM

Jika Pemkab Bulukumba merasa telah melakukan pengusulan, maka publik tentu berhak mengetahui kapan pengusulan dilakukan, melalui dokumen apa, masuk dalam program apa, dan bagaimana statusnya.

Sebaliknya, jika memang belum pernah diusulkan, masyarakat juga berhak mendapatkan penjelasan mengapa kebutuhan jalan tersebut belum masuk dalam usulan pemerintah daerah.

Sebab pembangunan infrastruktur bukan hanya persoalan anggaran.

Ada perencanaan, pendataan, pengusulan, koordinasi, pengawalan, dan transparansi yang harus dilakukan agar kebutuhan masyarakat dapat masuk dalam prioritas pembangunan.

Jangan sampai masyarakat bertahun-tahun menunggu jalan diperbaiki, sementara persoalan mendasarnya justru berada pada tahap pengusulan yang belum dilakukan.

JALAN BUKAN SEKADAR ASPAL

Bagi masyarakat, jalan bukan sekadar proyek pembangunan.

Jalan adalah akses menuju sekolah, pasar, fasilitas kesehatan, tempat kerja, pusat ekonomi, serta jalur penghubung antarwilayah.

Ketika jalan rusak dan tidak segera mendapatkan penanganan, yang terdampak bukan hanya kendaraan.

Aktivitas ekonomi masyarakat ikut terganggu, mobilitas warga terhambat, dan keselamatan pengguna jalan juga menjadi taruhan.

Karena itu, pemerintah daerah dituntut tidak hanya berbicara mengenai keterbatasan anggaran, tetapi juga menunjukkan langkah nyata dan dokumen pengusulan yang telah dilakukan.

PUBLIK MENUNGGU JAWABAN PEMKAB BULUKUMBA

Kini bola berada di tangan Pemerintah Kabupaten Bulukumba.

Pernahkah jalan tersebut diusulkan?

Jika pernah, kapan dan melalui mekanisme apa?

Jika belum, mengapa belum diusulkan?

Dan setelah kementerian menyarankan pengusulan untuk IJD 2027, apakah Pemkab Bulukumba akan benar-benar memasukkannya dalam usulan?

Pertanyaan ini sederhana, tetapi jawabannya penting bagi masyarakat.

Kementerian sudah memberikan jawaban tertulis. Kini giliran Pemerintah Kabupaten Bulukumba memberikan penjelasan secara terbuka.

Jangan biarkan masyarakat terus bertanya-tanya.

Jalan rusak bisa diperbaiki. Tetapi jika usulannya saja belum masuk, bagaimana pembangunan bisa diharapkan datang?

JURNALPOLRI.MY.ID MENYOROT — Masyarakat membutuhkan jalan yang layak, tetapi juga membutuhkan pemerintah yang benar-benar memperjuangkannya.