JENEPONTO, JURNALPOLRI.MY.ID — Papan informasi kegiatan Pembangunan JIAT Kabupaten Jeneponto yang terpasang di wilayah Balang Beru menjadi perhatian untuk ditelusuri lebih lanjut. Sejumlah informasi mengenai kegiatan telah dicantumkan, namun terdapat beberapa data yang masih perlu dikonfirmasi untuk memperoleh gambaran yang lebih lengkap mengenai pelaksanaannya.
Pada papan informasi tersebut tercantum Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Direktorat Jenderal Sumber Daya Air, serta Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Pompengan Jeneberang.
Nama kegiatan yang tercantum adalah Pembangunan JIAT Kabupaten Jeneponto, dengan ruang lingkup pekerjaan meliputi Balang Beru Kabupaten Jeneponto, rumah pompa, panel solar cell, pompa submersible, listrik PLN, jaringan, serta box ukur dan box bagi.
Papan tersebut juga mencantumkan sumber dana APBN Murni, waktu pelaksanaan Juli–Desember 2026, pelaksana SNVT Air Tanah dan Air Baku, serta tipe pelaksanaan swakelola.
Namun, dari informasi yang terlihat pada papan kegiatan, belum tercantum secara jelas nilai anggaran atau pagu kegiatan, rincian volume pekerjaan, maupun target fisik yang hendak dicapai.
Informasi tersebut dinilai penting untuk dikonfirmasi agar masyarakat dapat memperoleh gambaran yang lebih lengkap mengenai kegiatan yang tercantum menggunakan sumber dana APBN tersebut.
Upaya Konfirmasi
Media Jurnal Polri kemudian melakukan konfirmasi kepada salah satu pihak yang berkaitan dengan kegiatan tersebut, yakni Bahtiar.
Dalam komunikasi melalui WhatsApp, Bahtiar menyampaikan bahwa informasi yang diterimanya akan diteruskan dan dirinya akan menghubungi kembali.
“Ijin pak nanti sy sampaikan. Lsg klu ke jeneponto.. Nanti sy hubq,” demikian respons Bahtiar melalui pesan WhatsApp.
Media Jurnal Polri kemudian menjelaskan bahwa konfirmasi yang diminta berkaitan dengan sejumlah informasi pada papan kegiatan, termasuk sumber anggaran, mekanisme pelaksanaan yang tercantum sebagai swakelola, serta target dan volume pekerjaan.
Hingga berita ini disusun, belum diperoleh penjelasan lebih lanjut dari Bahtiar mengenai substansi pertanyaan tersebut.
Aktivis Berikan Keterangan
Sementara itu, aktivis yang akrab disapa Edy Subarga turut memberikan keterangan terkait persoalan tersebut.
Menurut Edy, dalam komunikasi yang pernah dilakukannya, dirinya memperoleh respons yang menurutnya serupa, yakni informasi akan disampaikan terlebih dahulu dan dirinya akan dihubungi kembali.
Edy juga menyampaikan bahwa pihaknya telah mendesak Direktur Jenderal Sumber Daya Air Kementerian PUPR terkait posisi Bahtiar.
“Kami mendesak dirjen SDA Kementrian PUPR untuk mencopot Bapak Bahtiar,” ujar Edy dalam keterangannya kepada Media Jurnal Polri.
Keterangan tersebut disampaikan Edy dan telah mendapat persetujuan untuk dimasukkan sebagai bagian dari materi pemberitaan.
Masih Menunggu Klarifikasi
Untuk memastikan informasi mengenai kegiatan tersebut, Jurnal Polri masih berupaya memperoleh keterangan dari BBWS Pompengan Jeneberang, SNVT Air Tanah dan Air Baku, serta pihak yang memiliki kewenangan langsung terhadap kegiatan Pembangunan JIAT Kabupaten Jeneponto.
Konfirmasi yang dilakukan mencakup nilai anggaran atau pagu kegiatan, target dan volume pekerjaan, lokasi atau titik JIAT, progres pelaksanaan, serta mekanisme kegiatan yang tercantum sebagai swakelola.
Hingga berita ini disusun, penjelasan lebih lanjut mengenai sejumlah data tersebut masih dalam proses konfirmasi
Jurnal Polri MY. ID membuka ruang bagi Bahtiar, BBWS Pompengan Jeneberang, SNVT Air Tanah dan Air Baku, maupun pihak terkait lainnya untuk memberikan penjelasan, koreksi, maupun hak jawab atas informasi yang dimuat dalam pemberitaan ini.
REPORTER:Fadil-Jurnal Polri MY. ID







Tinggalkan Balasan