JENEPONTO, SULSEL – Pengerjaan proyek rehabilitasi saluran irigasi di Lingk.Sarroangin,Togo-togo, Kecamatan Batang, Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan, menuai sorotan tajam. Proyek yang didanai dari uang rakyat tersebut diduga dikerjakan asal-asalan dan tertutup, tanpa mengindahkan prinsip transparansi publik.

 

Pantauan di lapangan pada Senin, 28 September 2026 sore, sekitar pukul 17.24 WITA, menunjukkan kejanggalan serius. Di lokasi proyek dengan titik koordinat Lat -5.619209° Long 119.812822° tidak ditemukan papan informasi proyek sama sekali. Padahal papan informasi adalah kewajiban mutlak dalam setiap proyek pemerintah.

 

Lebih parah lagi, material pasir yang digunakan untuk pembangunan saluran tersebut dinilai tidak sesuai spesifikasi teknis. Dari dokumentasi foto yang diperoleh, pasir tampak bercampur tanah dan lumpur, bertekstur halus tidak bergradasi, dan mengandung banyak gumpalan. Pasir seperti ini sangat berisiko terhadap kekuatan dan daya tahan konstruksi.

 

Titik lokasi material pasir tersebut berada di Lat -5.618942° Long 119.812916°, masih di wilayah Lingk.Sarroangin,Togo-togo, Kecamatan Batang.

Melanggar Undang-Undang Keterbukaan

Tidak adanya papan proyek bukan pelanggaran sepele. Hal ini secara jelas melanggar:

 

1. Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP)

2. Peraturan Presiden No. 16 Tahun 2018 jo. Perpres No. 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang mewajibkan transparansi anggaran, volume, sumber dana, pelaksana dan waktu pengerjaan.

3. Permen PU No. 29/PRT/M/2006 tentang pedoman persyaratan teknis bangunan.

 

Papan informasi berfungsi sebagai bentuk pengawasan publik. Tanpa papan informasi, publik tidak bisa mengetahui berapa nilai proyek, siapa kontraktor pelaksananya, berapa lama durasi kerja, dan dari mana sumber anggarannya. Modusnya kerap disebut “Proyek Siluman”.

 

Seorang warga setempat yang enggan disebutkan namanya mempertanyakan kualitas bangunan.

“Kalau pasirnya seperti itu, bagaimana mau kuat? Baru beberapa bulan pasti sudah retak dan hancur lagi. Kami sebagai petani yang butuh air jadi dirugikan,” ujarnya.

 

Pasir yang tidak sesuai spesifikasi untuk konstruksi saluran irigasi (umumnya harus pasir bersih, kasar, dan bebas lumpur <5%) akan berdampak pada rendahnya mutu adukan semen. Akibatnya, saluran mudah retak, bocor, dan tidak berumur panjang. Ini adalah indikasi pemborosan keuangan negara.

 

Hingga berita ini diterbitkan, belum diketahui siapa rekanan atau Dinas terkait yang bertanggung jawab atas proyek ini karena tidak adanya papan informasi.

 

Masyarakat mendesak Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Jeneponto serta Inspektorat untuk segera turun melakukan pemeriksaan dan audit mutu.

 

Aparat Penegak Hukum (APH) dan Kejaksaan Negeri Jeneponto juga diminta tidak tutup mata terhadap dugaan pelanggaran spesifikasi dan transparansi yang berpotensi merugikan keuangan negara ini.

 

Tim media masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak Dinas PUPR Kabupaten Jeneponto dan Camat Batang.

 

Laporan: Tim Investigasi Afrikal Rewa Ram

Lokasi: Lingk.Sarroangin,Togo-togo, Kec. Batang, Jeneponto