BANGGAI LAUT – Kelangkaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi seharusnya menjadi alasan bagi seluruh pihak untuk berdisiplin tinggi dalam distribusi. Namun, realitas di SPBU Kendek, Kecamatan Banggai Utara, justru menunjukkan potret buram tata kelola energi. Sorotan tajam masyarakat kini tertuju pada dugaan adanya praktik “pengisian ganda” (double fill) oleh kendaraan tertentu dalam waktu berdekatan, sementara warga lainnya harus antre panjang demi mendapatkan jatah harian mereka.
Laporan yang pertama kali diungkap oleh Tevri-TV.com pada Selasa (6/10/2026) ini bukan sekadar gosip tetangga, melainkan indikasi kuat adanya celah sistemik atau kolusi antara oknum petugas dan konsumen tertentu. Ketika rakyat kecil berjuang menahan lapar dan dingin demi menunggu giliran, adanya kendaraan yang seolah-olah memiliki “akses prioritas” untuk mengisi ulang tangki secara berulang adalah bentuk ketidakadilan yang mencederai rasa kepatuhan sosial.
Tiga Pertanyaan Tajam untuk Pengelola SPBU Kendek & Pertamina:
Apakah Sistem POS (Point of Sale) Bisa Dibohongi?
Setiap transaksi BBM seharusnya terekam otomatis dalam sistem pusat. Jika ada kendaraan dengan plat nomor sama yang mengisi dua kali dalam interval waktu singkat, apakah sistem mengizinkan? Jika ya, mengapa tidak ada alert atau pemblokiran otomatis? Jika tidak, apakah ini indikasi manipulasi data oleh operator kasir?
Di Mana Peran Supervisor Lapangan?
SPBU bukan warung kelontong. Harus ada pengawasan ketat terhadap antrian dan pola konsumsi mencurigakan. Mengapa petugas lapangan membiarkan kendaraan yang baru saja keluar dari area pengisian untuk kembali masuk dan mengisi lagi? Apakah ada unsur “uang pelicin” atau hubungan kekerabatan yang melampaui aturan perusahaan?
Apakah Ini Bentuk Penimbunan Terselubung?
Pengisian berulang oleh satu kendaraan berpotensi besar merupakan modus penimbunan BBM subsidi untuk dijual kembali di pasar gelap dengan harga lebih tinggi. Jika dugaan ini benar, maka SPBU Kendek telah menjadi komplotan dalam kejahatan ekonomi yang merugikan negara dan rakyat banyak.
Tuntutan Mendesak: Transparansi Data & Audit Mendadak!
Masyarakat Banggai Laut menolak penjelasan normatif yang hanya berupa bantahan tanpa bukti. Kami menuntut langkah konkret:
Kepada Manager SPBU Kendek: Buka rekaman CCTV dan log transaksi sistem komputer untuk tanggal 6 Oktober 2026. Publikasikan daftar plat nomor kendaraan yang melakukan pengisian lebih dari satu kali beserta nama petugas yang melayani. Jika Anda bersih, tidak ada alasan untuk menyembunyikan data ini.
Kepada Pertamina UPMS (Unit Manajemen Supply & Marketing) Sulawesi Tengah: Turunkan tim audit independen ke SPBU Kendek sekarang juga! Lakukan pengecekan fisik stok vs laporan penjualan. Investigasi latar belakang kendaraan-kendangan mencurigakan tersebut. Jika ditemukan pelanggaran prosedur, pecat petugas yang terlibat dan cabut izin operasional SPBU jika diperlukan.
Kepada Dinas ESDM & Satpol PP Kabupaten Banggai Laut: Lakukan sidak rutin dan mendadak. Jangan hanya mengandalkan laporan internal Pertamina. Libatkan elemen masyarakat sebagai pengawas eksternal untuk memastikan keadilan distribusi.
Peringatan Keras: BBM Adalah Hak Rakyat, Bukan Komoditas Oknum!
BBM bersubsidi adalah amanah negara untuk menopang kehidupan rakyat kecil. Setiap liter BBM yang diselewengkan melalui praktik curang adalah pencurian terhadap hak konstitusional warga.
Kepada Pengelola SPBU Kendek: Kalian digaji untuk melayani, bukan untuk memfasilitasi kecurangan. Jika kalian terus menutup mata terhadap praktik “double fill” ini, maka kalian adalah bagian dari masalah, bukan solusi. Rakyat sudah cerdas; kami bisa melihat mana yang adil dan mana yang curang.
Kepada Pertamina: Kepercayaan publik adalah aset termahal kalian. Jangan biarkan satu SPBU nakal merusak reputasi BUMN energi terbesar di Indonesia. Tegakkan hukum internal dengan tegas. Bersihkan SPBU Kendek dari oknum-oknum yang menjual integritas demi keuntungan sesaat.
Kami akan terus mengawasi. Jika tidak ada klarifikasi resmi dan tindakan tegas dalam 3×24 jam, masyarakat siap melaporkan dugaan penyelewengan ini ke instansi penegak hukum yang lebih tinggi. Keadilan distribusi BBM tidak bisa ditawar!
(Aliansi Masyarakat Pengawal Energi Banggai Laut / JURNALPOLRI.MY.ID)







Tinggalkan Balasan