GOWA — Proyek revitalisasi gedung dan sarana prasarana di SMKN 1 Gowa senilai Rp 4.896.992.000 dari dana APBN Tahun Anggaran 2026 diduga kuat menjadi ajang bancakan dan ladang korupsi. Kepala Sekolah selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dituding menjadi aktor utama di balik carut-marutnya proyek fisik yang tidak sesuai spesifikasi tersebut.
Ketua DPD LSM Pembela Rakyat (PERAK) Kabupaten Gowa, Muh Taufan Yunus, angkat bicara setelah timnya melakukan investigasi mendalam di lapangan. Ia mengecam keras buruknya tata kelola dan dugaan manipulasi material yang dapat membahayakan keselamatan para siswa.

“Kami menemukan indikasi kuat terjadinya penurunan spesifikasi (downgrading) material konstruksi secara masif yang sengaja dilakukan untuk meraup keuntungan pribadi. Ini jelas perbuatan curang yang tidak bisa ditoleransi. Kepala Sekolah harus bertanggung jawab penuh atas dugaan penyelewengan uang negara ini,” tegas Muh Taufan Yunus kepada media, Selasa (06/10/2026).

Taufan membeberkan sejumlah temuan fatal di lokasi proyek. Di antaranya adalah pengadaan baja ringan hollow untuk rangka plafon yang ukurannya jauh di bawah standar Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS) serta Rencana Anggaran Biaya (RAB). Besi hollow yang seharusnya menggunakan dimensi standar, di lapangan justru ditemukan menggunakan ukuran yang sangat tipis, yakni hanya 1,5 mm x 3 mm dan 0,35 x 0,35 mm.

“Bukan hanya masalah hollow plafon yang ringkih, tim kami juga mendapati rangka kayu atau balok lama yang sudah tidak layak pakai sama sekali tidak diganti. Mereka langsung menimpanya dengan aluminium voil begitu saja tanpa melakukan pengecetan anti rayap terlebih dahulu hal ini di lakukan demi mengejar waktu kalender pelaksanaan 86 hari. Ini melanggar Petunjuk Teknis (Juknis) Revitalisasi SMK dari Kemendikbudristek dan berpotensi menyebabkan kegagalan bangunan atau ambruk di kemudian hari,” lanjut Taufan.

Selain masalah teknis material, LSM PERAK Gowa juga menguliti aspek transparansi pengelolaan anggaran swakelola tersebut. Berdasarkan pengakuan dari sejumlah guru di sekolah tersebut, pembentukan Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP) terkesan disembunyikan dan dilakukan secara sepihak oleh Kepala Sekolah.

“Tiga orang guru yang kami mintai keterangan mengaku sama sekali tidak tahu-menahu soal pembentukan panitia pelaksana P2SP ini. Ini membuktikan bahwa asas transparansi pengadaan barang dan jasa pemerintah telah dikangkangi. P2SP di SMKN 1 Gowa diduga hanya formalitas di atas kertas, sementara kendali anggaran dipegang penuh secara sepihak oleh Kepala Sekolah,” cecar Taufan.
Melihat besarnya potensi kerugian negara yang mencapai miliaran rupiah serta adanya ancaman fisik terhadap keselamatan warga sekolah, DPD LSM PERAK Gowa menyatakan akan segera membawa kasus ini ke ranah hukum.

“Kami sedang merampungkan seluruh dokumen bukti investigasi fisik, foto material, dan kesaksian di lapangan. Dalam waktu dekat, LSM PERAK akan resmi melaporkan Kepala Sekolah SMKN 1 Gowa ke Aparat Penegak Hukum (APH), baik Kejaksaan Negeri Gowa maupun Polda Sulsel, agar segera dilakukan audit investigatif dan pemeriksaan pidana,” pungkas Muh Taufan Yunus.

Hingga berita ini diturunkan, Kepala Sekolah SMKN 1 Gowa selaku penanggung jawab anggaran belum memberikan klarifikasi resmi terkait tudingan penyelewengan spesifikasi material dan ketidaktransparanan proyek revitalisasi tersebut.