Gowa — Jaringan peredaran minuman keras tradisional jenis ballo diduga beroperasi secara masif dan leluasa di wilayah Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan. Seorang warga bernama Anti, yang berdomisili di dusun Bollangi, Desa Timbuseng, Kecamatan Pattallassang, disebut-sebut sebagai agen penyuplai terbesar yang selama ini beroperasi tanpa pernah tersentuh hukum.

Berdasarkan informasi yang diterima awak media, Jumat (9/10/2026), Anti diduga secara rutin mendatangkan stok minuman keras jenis ballo dari Desa Tassese untuk kemudian diedarkan dan dijual kembali hingga ke wilayah Kota Makassar menggunakan kendaraan bermotor maupun mobil.

Yang mengkhawatirkan, praktik peredaran ini diduga berlangsung dalam skala besar dan telah berjalan cukup lama. Namun hingga saat ini, belum ada tindakan tegas dari pihak berwenang meskipun warga masyarakat sudah mengetahui keberadaan aktivitas tersebut.

“Saya tegaskan, Anti ini adalah agen ballo terbesar di Kabupaten Gowa. Minuman itu dibawa dari Desa Tassese lalu disebarkan ke Makassar. Selama ini belum pernah tersentuh hukum,” ungkap sumber yang enggan disebutkan identitasnya kepada awak media.

Peredaran minuman keras tanpa izin resmi jelas melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan. Setiap peredaran, penyimpanan, dan penjualan minuman keras yang tidak memiliki izin edar dapat dikenakan sanksi pidana maupun denda sesuai hukum yang berlaku.

Masyarakat mendesak jajaran Kepolisian Resor (Polresta) Gowa untuk segera melakukan penindakan. Lakukan penyelidikan, amankan pelaku, dan sita barang bukti sebelum menimbulkan dampak yang lebih luas di tengah masyarakat.

Media ini tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada pihak terkait.