GOWA – Rencana kuasa hukum Bupati Gowa, Adhi Bintang, S.H., untuk mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA) dengan dalih “sabotase surat” atau hak jawab yang tidak tersalurkan, ditanggapi keras oleh Dewan Pimpinan Daerah Lembaga Swadaya Masyarakat Pembela Rakyat (DPD LSM PERAK) Kabupaten Gowa. LSM ini menilai langkah tersebut bukan sebagai upaya penegakan hukum, melainkan taktik keputusasaan politik untuk mengulur waktu dan mengalihkan perhatian dari dugaan korupsi yang sesungguhnya.

Ketua DPD LSM PERAK Gowa menegaskan bahwa pembelaan yang terus-menerus menyalahkan kelalaian kurir pos hanyalah bentuk pencarian kambing hitam demi menutupi bobroknya manajemen internal di lingkaran terdekat bupati.

“Publik harus jeli melihat permainan ini. Upaya hukum luar biasa berupa PK yang didengungkan dengan tameng ‘hak jawab tidak tersalurkan’ hanyalah riasan formil. Mereka sibuk meributkan kurir pos yang telat antar surat, tapi sama sekali tidak berani menjawab substansi materiil mengapa DPRD sampai menggulirkan Hak Menyatakan Pendapat (HMP), yaitu adanya dugaan kasus korupsi perizinan PBG dan gratifikasi yang mengguncang Gowa,” tegas perwakilan LSM PERAK Gowa kepada media, Jumat (9/10/2026).

Putusan MA Sudah Matang, Alasan Teknis Dinilai Mengada-ada

Menurut LSM PERAK Gowa, putusan Mahkamah Agung terkait perkara HMP pemakzulan pada 1 Oktober lalu telah melalui pertimbangan bukti kelayakan secara matang dan kelembagaan. Oleh karena itu, menjadikan masalah teknis pengantaran surat sebagai alasan utama untuk membatalkan putusan strategis negara dinilai sangat dipaksakan dan tidak masuk akal.

“Tanda terima dari Sekretariat Daerah itu sudah sah secara kelembagaan. Jika tim hukum bupati mengklaim bupati tidak tahu, itu adalah bukti nyata bahwa orang-orang dekat di sekeliling bupati tidak kompeten dalam bekerja melindungi atasannya. Keputusan negara tidak boleh digugurkan hanya karena kesalahan logistik lapangan,” tambahnya.

Desakan Mendesak: Kemendagri Jangan Tersandera Drama Persuratan

LSM PERAK Gowa mendesak Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk tetap teguh pada prinsip hukum dan mengabaikan manuver politik pengajuan PK tersebut. Proses administrasi pemberhentian bupati berdasarkan usulan resmi DPRD Gowa harus segera dieksekusi tanpa menunggu drama persuratan yang berpotensi menjadi alat penundaan.

“Masyarakat Gowa butuh kepastian hukum dan pemerintahan yang bersih. Pengajuan PK adalah hak setiap warga negara, tetapi itu tidak boleh menyandera proses administrasi pemberhentian bupati di Kemendagri. Kami meminta penegak hukum, baik di MA maupun di Polda Sulsel yang mengusut kasus PBG, untuk tetap tegak lurus dan tidak terkecoh oleh drama persuratan ini,” pungkas narasumber LSM PERAK Gowa.