GOWA, SULAWESI SELATAN — Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Independen Nasional Anti Korupsi (INAKOR) Gowa menyoroti dugaan aktivitas peredaran minuman keras tradisional jenis ballo dalam skala besar di wilayah Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan. Aktivitas tersebut diduga mencakup distribusi hingga ke wilayah Kota Makassar.
Berdasarkan informasi yang diterima awak media pada Jumat (9/10/2026), seorang warga berinisial atau bernama Anti, yang disebut berdomisili di Dusun Bollangi, Desa Timbuseng, Kecamatan Pattallassang, diduga menjadi salah satu pihak yang memasok dan mendistribusikan ballo dalam jumlah besar.
Sumber informasi menyebutkan, ballo tersebut diduga didatangkan dari Desa Tassese untuk selanjutnya diedarkan dan dijual kembali ke sejumlah wilayah, termasuk Kota Makassar. Distribusi itu disebut menggunakan kendaraan bermotor maupun mobil.
Dugaan aktivitas tersebut memunculkan pertanyaan mengenai pengawasan dan penegakan aturan terhadap peredaran minuman beralkohol di wilayah Kabupaten Gowa. Meski demikian, informasi mengenai skala distribusi, legalitas usaha, serta pihak-pihak yang terlibat masih perlu ditelusuri dan diverifikasi oleh aparat berwenang.
“Berdasarkan informasi yang kami ketahui, aktivitas distribusi ballo ini diduga berlangsung cukup lama dan menjangkau hingga Makassar. Kami berharap aparat berwenang menindaklanjuti informasi tersebut secara profesional,” ujar sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan.
INAKOR Gowa mendorong aparat penegak hukum dan instansi terkait untuk melakukan penyelidikan guna memastikan kebenaran informasi tersebut. Pemeriksaan diharapkan mencakup asal-usul barang, jalur distribusi, skala penjualan, serta pemenuhan ketentuan perizinan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Apabila ditemukan bukti adanya pelanggaran hukum, aparat diharapkan mengambil tindakan sesuai kewenangan dan ketentuan hukum yang berlaku. Penanganan perkara juga perlu dilakukan secara objektif, transparan, dan berdasarkan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.
INAKOR Gowa menilai pengawasan terhadap peredaran minuman beralkohol perlu dilakukan secara konsisten untuk memastikan kepatuhan terhadap hukum serta mencegah potensi gangguan ketertiban masyarakat.
Media ini membuka ruang seluas-luasnya bagi pihak yang disebut dalam pemberitaan, termasuk Anti, untuk menyampaikan klarifikasi, tanggapan, maupun hak jawab.
Pemberitaan ini merupakan informasi awal yang masih memerlukan verifikasi lebih lanjut dan tidak dimaksudkan sebagai kesimpulan bahwa pihak yang disebut telah melakukan tindak pidana.







Tinggalkan Balasan