GOWA, SULAWESI SELATAN — JURNALPOLRI.MY.ID
Jaringan peredaran minuman tradisional jenis ballo di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, menjadi sorotan. Informasi yang diterima awak media menyebutkan adanya dugaan aktivitas pemasokan dan penjualan ballo dalam jumlah besar yang disebut-sebut menjangkau wilayah Kota Makassar.
Informasi tersebut turut menjadi perhatian INAKOR yang menyoroti perlunya pengawasan dan penegakan hukum terhadap dugaan peredaran minuman beralkohol yang tidak memenuhi ketentuan perizinan.
Berdasarkan keterangan sumber yang diterima awak media pada Rabu (21/10/2026), seorang warga bernama Anti, yang berdomisili di Dusun Bollangi, Desa Timbuseng, Kecamatan Pattallassang, Kabupaten Gowa, diduga terlibat dalam aktivitas pemasokan ballo dari Desa Tassese untuk selanjutnya diedarkan dan dijual kembali ke sejumlah wilayah, termasuk Kota Makassar.
Namun, informasi mengenai skala usaha, jalur distribusi, serta legalitas kegiatan tersebut masih memerlukan verifikasi lebih lanjut oleh pihak berwenang.
SOROTAN TAJAM! DUGAAN PEREDARAN SKALA BESAR JANGAN DIBIARKAN TANPA KLARIFIKASI
Seorang sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan menyebutkan bahwa aktivitas pemasokan ballo tersebut diduga telah berlangsung cukup lama.
“Saya tegaskan, Anti ini adalah agen ballo terbesar di Kabupaten Gowa. Minuman itu dibawa dari Desa Tassese lalu disebarkan ke Makassar. Selama ini belum pernah tersentuh hukum,” ungkap sumber tersebut kepada awak media.
Pernyataan itu merupakan keterangan sumber yang masih perlu diuji kebenarannya. Hingga informasi ini disusun, belum terdapat keterangan resmi yang dapat memastikan dugaan tersebut maupun menjelaskan apakah pihak terkait pernah menjalani pemeriksaan oleh aparat penegak hukum.
Pertanyaan mendasarnya: apakah aktivitas distribusi tersebut telah memenuhi ketentuan hukum yang berlaku, dan apakah pengawasan terhadap peredaran minuman beralkohol di wilayah tersebut sudah berjalan secara optimal?
INAKOR DORONG PENYELIDIKAN, BUKAN SEKADAR PEMBIARAN
Dugaan peredaran ballo dalam skala besar perlu mendapat perhatian serius. Aparat penegak hukum dan instansi terkait diharapkan tidak mengabaikan informasi masyarakat, tetapi menindaklanjutinya melalui pemeriksaan berdasarkan bukti dan ketentuan hukum yang berlaku.
Jika ditemukan indikasi pelanggaran, aparat diminta menelusuri asal pasokan, jalur distribusi, legalitas usaha, serta pihak-pihak yang terlibat.
Langkah tersebut penting untuk memastikan bahwa penanganan dilakukan secara profesional, transparan, dan tidak tebang pilih.
Di sisi lain, penilaian terhadap ada atau tidaknya pelanggaran harus didasarkan pada hasil penyelidikan. Seseorang tidak dapat dinyatakan bersalah hanya berdasarkan informasi dari sumber yang belum diverifikasi.
POLRESTa GOWA DIMINTA MEMBERIKAN PENJELASAN
Sorotan terhadap dugaan aktivitas tersebut memunculkan sejumlah pertanyaan yang patut dijawab oleh pihak berwenang:
Apakah Polres Gowa telah menerima informasi atau laporan mengenai dugaan peredaran ballo dari Desa Tassese menuju Kecamatan Pattallassang dan Kota Makassar?
Apakah aktivitas pemasokan dan penjualan tersebut telah diperiksa legalitasnya?
Bagaimana pengawasan terhadap peredaran minuman beralkohol tradisional di wilayah Kabupaten Gowa?
Apabila ditemukan pelanggaran, langkah penegakan hukum apa yang akan dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku?
Pertanyaan tersebut bukan dimaksudkan untuk menghakimi pihak tertentu, melainkan sebagai bagian dari kontrol sosial dan dorongan terhadap transparansi penegakan hukum.
ASAS PRADUGA TAK BERSALAH TETAP DIKEDepANKAN
JURNALPOLRI.MY.ID menegaskan bahwa pemberitaan ini disusun berdasarkan informasi awal yang masih membutuhkan konfirmasi dan verifikasi independen.
Penyebutan nama Anti dalam pemberitaan ini tidak dimaksudkan sebagai penetapan bahwa yang bersangkutan telah melakukan tindak pidana. Penentuan ada atau tidaknya pelanggaran merupakan kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan bukti dan proses hukum yang berlaku.
Media ini membuka ruang seluas-luasnya bagi INAKOR, Polres Gowa, instansi terkait, serta pihak yang disebutkan dalam pemberitaan untuk memberikan klarifikasi, tanggapan, dan hak jawab secara proporsional.
JURNALPOLRI.MY.ID — BERANI MENGUNGKAP FAKTA, MENJUNJUNG TINGGI KODE ETIK JURNALISTIK.







Tinggalkan Balasan