MAKASSAR – Sebuah anomali mencurigakan terungkap dalam pertanggungjawaban anggaran perjalanan dinas (SPPD) di Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Sulawesi Selatan. Dokumen internal yang diperoleh menunjukkan adanya ketidaksesuaian fatal antara surat tugas, laporan kegiatan lapangan, dan bukti dokumentasi pada operasi gabungan pengawasan orang asing di Luwu Utara dan Luwu Timur, April 2026 lalu.

 

Pusat sorotan tertuju pada Iswanto Daud Mahmud, yang saat itu menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Namanya terpampang jelas dalam Surat Tugas tertanggal 2 April 2026 untuk periode 5–8 April 2026. Namun, fakta di lapangan menceritakan kisah berbeda.

 

Jejak yang Hilang di Lapangan

 

Berdasarkan penelusuran terhadap Laporan Atensi Pimpinan kegiatan di Kabupaten Luwu Utara (6 April 2026) dan Luwu Timur (7 April 2026), nama Iswanto Daud Mahmud sama sekali tidak tercantum dalam daftar petugas yang bertugas. Laporan tersebut hanya mencatat empat nama lain: Rachmad Ardiyanto, Yusuf, Quthbi Djamil, dan Andi Khaeriyah.

 

Lebih mencurigakan lagi, dokumentasi foto kegiatan yang menjadi bukti fisik pelaksanaan operasi juga tidak memperlihatkan kehadiran Iswanto. Pertanyaan besar muncul: Jika yang bersangkutan tidak hadir di lokasi sebagaimana dilaporkan, atas dasar apa ia mengklaim telah melaksanakan tugas? Atau apakah ini bentuk penugasan “hantu” yang hanya ada di atas kertas?

 

Uang Negara Tetap Cair: Rp2,47 Juta

 

Meski jejak fisiknya absen di laporan dan foto, uang negara tetap mengalir ke rekening pribadi. Kuitansi tertanggal 9 April 2026 menunjukkan Iswanto Daud Mahmud menerima pembayaran sebesar Rp2.470.000.

 

Rincian klaim tersebut meliputi:

 

Uang Harian: 4 hari x Rp430.000 = Rp1.720.000

 

Transportasi Darat: 2 kali x Rp375.000 = Rp750.000

 

Secara matematis, nominalnya benar. Namun, secara substansi, pembayaran ini dipertanyakan karena tidak didukung oleh bukti pelaksanaan tugas yang valid. Prinsip “No Work, No Pay” dalam pengelolaan keuangan negara seolah dilanggar. Bagaimana bisa biaya perjalanan dinas dibayarkan penuh jika penerima manfaat tidak terlihat menjalankan tugas sesuai laporan resmi?

 

Posisi Konflik Kepentingan: PPK yang Mengajukan Sendiri?

 

Yang lebih ironis, Iswanto Daud Mahmud disebut-sebut memegang jabatan sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Sebagai PPK, ia memiliki kewenangan dalam proses pengadaan dan verifikasi belanja. Ketika nama sendiri yang tercantum dalam surat tugas dan kemudian mengajukan klaim pembayaran, sementara bukti pertanggungjawabannya minim atau tidak sinkron dengan laporan lapangan, hal ini menimbulkan potensi konflik kepentingan dan penyalahgunaan wewenang.

 

Apakah ada mekanisme check and balance yang berfungsi di Kanwil Imigrasi Sulsel? Ataukah sistem verifikasi berjalan longgar sehingga memungkinkan klaim tanpa bukti kehadiran yang kuat lolos dari pemeriksaan?

 

Tuntutan Klarifikasi dan Audit Mendalam

 

Publik menuntut transparansi total dari Kepala Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Sulawesi Selatan. Kami mendesak:

 

Klarifikasi Publik: Penjelasan resmi dari Iswanto Daud Mahmud terkait keberadaannya selama periode 5–8 April 2026. Apakah ia bertugas di tempat lain? Jika ya, mengapa tidak dicantumkan dalam laporan atensi pimpinan?

 

Audit Internal & Eksternal: Pemeriksaan mendalam oleh Inspektorat Jenderal Kementerian Hukum dan HAM serta BPK RI terhadap seluruh dokumen SPPD, termasuk surat perjalanan dinas, tiket transportasi, dan bukti pendukung lainnya.

 

Evaluasi Sistem Verifikasi: Tinjauan ulang terhadap prosedur persetujuan SPPD di Kanwil Sulsel untuk mencegah potensi kebocoran anggaran di masa depan.

 

Jika terbukti bahwa pembayaran tersebut dilakukan tanpa realisasi tugas yang sah, maka ini bukan sekadar kesalahan administratif, melainkan indikasi kerugian negara yang harus diproses hukum sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

 

Integritas aparatur sipil negara adalah harga mati. Jangan biarkan anggaran rakyat dikorbankan untuk kepentingan pribadi yang berkedok dinas.

 

JURNALPOLRI.MY.ID β€” Berani Mengungkap Fakta.