Jakarta, Jurnalpolri.my.id – Kematian anaknya tak membuat Lenny Damanik berhenti mencari keadilan. Ketika vonis 10 bulan penjara dijatuhkan kepada prajurit TNI yang menganiaya putranya, ia memilih melawan lewat jalur konstitusi.

Perjuangan itu berbuah putusan penting. Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (15/10/2026), mengabulkan seluruh permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer yang diajukan Lenny bersama Eva Meliani Br Pasaribu.

Putusan tersebut membuka jalan bagi perubahan besar dalam sistem peradilan militer Indonesia. MK menyatakan UU Peradilan Militer bertentangan dengan UUD 1945 secara bersyarat dan memerintahkan pembentuk undang-undang melakukan perubahan paling lama dua tahun sejak putusan dibacakan.

Tragedi yang Mengguncang Seorang Ibu

Lenny adalah ibu dari MHS, siswa SMP berusia 15 tahun yang tewas setelah dianiaya Sertu Riza Pahlivi dalam peristiwa penertiban tawuran di Percut Sei Tuan, Sumatera Utara, pada Mei 2024.

Peristiwa itu merenggut nyawa anaknya. Proses hukum yang menyusul kemudian menjadi pergulatan panjang bagi Lenny untuk mendapatkan keadilan.

Pengadilan Militer Medan menjatuhkan hukuman 10 bulan penjara kepada terdakwa. Vonis tersebut jauh lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa dan tidak berubah pada tingkat banding.

Bagi Lenny, perjuangan tak bisa berhenti pada putusan itu. Ia kemudian menggugat ketentuan dalam UU Peradilan Militer ke MK, mempertanyakan aturan yang menempatkan perkara pidana yang melibatkan prajurit di lingkungan peradilan militer.

Dari Duka Menjadi Perjuangan Konstitusi

Lenny tidak sendirian. Ia mengajukan permohonan bersama Eva Meliani Br Pasaribu, anak dari wartawan Rico Sempurna Pasaribu yang tewas dalam kasus pembakaran rumah di Kabupaten Karo.

Keduanya mempersoalkan ketentuan yang mengatur kewenangan peradilan militer. Gugatan itu menyoroti persoalan kesetaraan di hadapan hukum dan hak masyarakat memperoleh proses peradilan yang adil.

Pada 15 Oktober 2026, MK mengabulkan seluruh permohonan mereka dalam perkara Nomor 260/PUU-XXIII/2025.

Namun, putusan itu bukan berarti seluruh perkara pidana umum yang melibatkan prajurit TNI otomatis langsung berpindah ke peradilan umum pada hari yang sama. MK memberikan waktu paling lama dua tahun bagi pembentuk undang-undang untuk memperbaiki aturan tersebut.

Jika perubahan tidak dilakukan dalam tenggat itu, UU Peradilan Militer dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sesuai amar putusan MK.

Perjuangan yang Bisa Mengubah Masa Depan

Putusan ini menjadi momentum penting dalam perdebatan mengenai pertanggungjawaban hukum prajurit TNI ketika berhadapan dengan warga sipil.

Dampaknya berpotensi menjangkau perkara-perkara serupa di masa depan, terutama dalam menentukan lingkungan peradilan yang berwenang mengadili tindak pidana umum yang dilakukan prajurit.

Bagi Lenny, perjuangan tersebut berangkat dari kehilangan yang tak mungkin dipulihkan. Putusan pengadilan tidak akan mengembalikan anaknya, tetapi langkahnya telah membawa persoalan itu ke tingkat konstitusi.

Seorang ibu yang kehilangan anak kini menjadi salah satu wajah penting dalam perjuangan perubahan hukum. Dari duka yang mendalam, Lenny mendorong negara meninjau kembali cara hukum mengadili prajurit yang diduga melakukan tindak pidana terhadap warga sipil. (Iwan)