GOWA – Isu korupsi Dana Desa kembali menjadi sorotan tajam. Menyikapi maraknya kasus penyalahgunaan anggaran di tingkat desa, Kejaksaan Negeri (Kejari) Gowa mengambil langkah preventif agresif melalui program “Jaksa Garda Desa”. Pada Rabu (29/04/2026), Seksi Intelijen Kejari Gowa menggelar penerangan hukum intensif yang dihadiri oleh puluhan Kepala Desa dan perangkat dari 8 kecamatan dataran rendah, termasuk Bajeng, Bontonompo, hingga Pallangga.
Pesan kunci yang disampaikan Kepala Kejari Gowa, Bambang Dwi Murcolono, S.H., M.H., sangat tegas: Dana Desa adalah instrumen negara untuk kesejahteraan rakyat, bukan ladang basah bagi oknum aparatur.
Peringatan Keras: Salah Kelola = Penjara
Dalam acara yang bertema “Tata Kelola Pengelolaan Dana Desa yang Akuntabel dan Transparan” ini, Kejari Gowa secara eksplisit mengingatkan bahwa setiap kesalahan dalam pengelolaan anggaran—baik yang disengaja maupun akibat kelalaian administrasi—dapat berimplikasi pada sanksi pidana.
“Dana Desa Tahun Anggaran 2026 juga diperuntukkan mendukung pembentukan Koperasi Desa Merah Putih. Ini amanah besar. Jika tidak transparan, jika tidak akuntabel, maka pintu penjara menanti,” tegas Bambang Dwi Murcolono. Ia menekankan bahwa kejaksaan hadir bukan untuk mencari-cari kesalahan, tetapi untuk memastikan agar para Kepala Desa tidak terjebak dalam jeratan hukum akibat ketidaktahuan atau kesengajaan melanggar aturan.
Fokus Pengawasan: 121 Desa & BUMDes
Sekretaris Dinas PMD Kabupaten Gowa, Ibu Rizky Wahyuni, yang hadir mewakili Kepala Dinas, mengungkapkan data krusial: Kabupaten Gowa kini memiliki 121 desa dengan status mayoritas mandiri (92 desa) dan maju (25 desa). Namun, kemapanan status ini tidak boleh membuat lengah.
Dengan aliran dana yang besar, terutama alokasi 20% untuk ketahanan pangan melalui 121 BUMDes, potensi penyimpangan semakin tinggi. Rizky menegaskan, penggunaan aplikasi Siskeudes Online wajib ditaati untuk memastikan jejak digital keuangan desa yang sulit dimanipulasi. “Kepatuhan terhadap aturan adalah kunci agar pengelolaan dana desa bebas dari jeratan hukum,” ujarnya.
Program “Jaga Desa”: Mata-Mata Kejaksaan di Tingkat Kampung
Andi Ardiaman, S.H., M.H., Kepala Seksi Intelijen Kejari Gowa, memperkenalkan strategi intelijen bernama Program Jaga Desa. Program ini bertujuan mendampingi dan mengawal penggunaan Dana Desa sejak tahap perencanaan hingga pelaporan.
“Kami mengajak diskusi, bukan menggurui. Prinsipnya: Transparan, Akuntabel, Partisipatif. Masyarakat harus dilibatkan dalam pengawasan. Jika ada indikasi penyelewengan, segera laporkan sebelum terlambat,” jelas Andi Ardiaman.
Sorotan Publik:
Kegiatan ini menuai respons antusias, namun masyarakat tetap skeptis apakah edukasi ini akan efektif menekan angka korupsi. Publik menuntut:
Audit Berkala: Tidak hanya sekadar penyuluhan, tapi diikuti audit mendadak oleh Inspektorat dan Kejaksaan.
Sanksi Tegas: Bagi Kepala Desa yang terbukti manipulasi data Siskeudes atau mark-up anggaran, harus diproses hukum tanpa tebang pilih.
Keterbukaan Informasi: Memaksa setiap desa mempublikasikan realisasi anggaran di papan pengumuman dan media sosial desa secara rutin.
Kejari Gowa telah memberikan peringatan dini. Kini, bola ada di tangan para Kepala Desa di 8 kecamatan tersebut. Apakah mereka akan menjalankan amanah dengan bersih, atau justru bermain api dengan uang rakyat? Waktu akan menjawab.







Tinggalkan Balasan