TAKALAR – Pondok Pesantren seharusnya menjadi rumah kedua bagi para santri, tempat menempa ilmu dan akhlak. Namun, bagi Muhammad Mustakim (16), seorang santri asal Makassar, Pondok Pesantren Darul Ulum Amiral di Kecamatan Galesong Utara, Kabupaten Takalar, berubah menjadi tempat penyiksaan yang mengerikan. Ia menjadi korban kekerasan fisik berlapis—pertama oleh dua temannya, lalu diperparah oleh sosok yang seharusnya melindunginya: seorang ustadz.

Insiden horor ini bermula di asrama lantai 2. Mustaqim dipukuli habis-habisan oleh dua rekan santrinya berinisial IR (Irba) dan LU (Lukman). Dalam kondisi terluka, ketakutan, dan putus asa, Mustaqim lari turun ke lantai 1 mencari pertolongan. Ia menemui Ustadz AW (Ahmad), berharap sang guru akan melerai atau membawanya ke fasilitas kesehatan.

Namun, apa yang terjadi justru di luar nalar kemanusiaan. Alih-alih menolong, Ustadz Ahmad malah melakukan tindakan kekerasan brutal. Tanpa bertanya kronologi atau mengecek cedera korban, ustadz tersebut membanting, memukul, dan menampar Mustaqim dengan alasan sepele: “diduga mengganggu ketenangan”. Tindakan main hakim sendiri ini dilakukan terhadap seorang anak di bawah umur yang sudah dalam keadaan lemah dan tak berdaya.
Kondisi Korban Memprihatinkan: Mata Buram dan Nyeri Kronis
Akibat hajaran bertubi-tubi dari tiga pelaku tersebut (2 santri + 1 ustadz), kondisi fisik dan mental Mustaqim hancur. Korban mengalami:
Cedera Komplikasi Kepala: Trauma berat akibat benturan dan pukulan.
Luka Wajah Parah: Hidung bengkak, mata kiri membengkak hebat, memar luas, dan terdapat luka sayatan.
Gangguan Penglihatan: Penglihatan menjadi buram, mengindikasikan kerusakan saraf atau organ mata akibat trauma.
Nyeri Seumur Hidup?: Mustaqim melaporkan rasa sakit di seluruh tubuh setiap hari dan malam, hingga sulit tidur dan beraktivitas normal.
Yang paling menyakitkan hati keluarga dan publik adalah sikap para pelaku. Hingga saat ini, Ahmad (Ustadz), Irba, dan Lukman menolak bertanggung jawab. Mereka seolah lepas tangan, membiarkan Mustaqim menderita tanpa ada permintaan maaf, apalagi tanggung jawab biaya pengobatan.
Pelanggaran Berat UU Perlindungan Anak
Kasus ini bukan sekadar konflik antar-santri, melainkan tindak pidana penganiayaan berat yang melibatkan penyalahgunaan wewenang oleh pendidik. Tindakan Ustadz Ahmad jelas melanggar Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan UU No. 23 Tahun 2002 yang melindungi anak dari segala bentuk kekerasan fisik dan psikis, terutama oleh orang tua/wali/pendidik.
Pertanyaan Mendesak untuk Pengelola Pesantren & Aparat Hukum:
Di Mana Hati Nurani Sang Ustadz? Bagaimana mungkin seorang pendidik agama tega membanting dan memukul santri yang sedang mencari pertolongan? Apakah ini cerminan akhlak yang diajarkan di Darul Ulum Amiral?
Kenapa Pelaku Masih Bebas? Mengapa Irba, Lukman, dan Ustadz Ahmad belum ditindak tegas? Apakah ada upaya “damai internal” atau tutup kasus yang merugikan korban?
Tanggung Jawab Medis & Hukum: Siapa yang akan menanggung biaya pemulihan Mustaqim yang kini terancam gangguan penglihatan permanen? Keluarga korban menuntut keadilan penuh, bukan sekadar janji kosong.
Masyarakat Takalar dan Makassar menuntut:
Pemeriksaan Medis Forensik Resmi untuk membuktikan tingkat keparahan cedera Mustaqim.
Pemecatan Segera bagi Ustadz Ahmad dan pengeluaran permanen bagi santri Irba serta Lukman dari pondok pesantren.
Proses Hukum Pidana terhadap ketiga pelaku atas dugaan penganiayaan berat terhadap anak di bawah umur.
Audit Independen terhadap sistem pengawasan dan perlindungan santri di Pondok Pesantren Darul Ulum Amiral.
Jangan biarkan institusi pendidikan agama menjadi sarang premanisme dan kekerasan. Mustaqim adalah anak bangsa yang hak-haknya diinjak-injak. Kapolres Takalar, Kejaksaan, dan Dinas Sosial/Kemenag, segera turun tangan! Keadilan untuk Mustaqim adalah harga mati.







Tinggalkan Balasan