OWA – Proyek Jasa Konstruksi Renovasi Gedung Kantor Pertanahan Kabupaten Gowa Tahun Anggaran 2026 dengan nilai Rp4.117.934.934,40 kembali menjadi sorotan publik. Proyek yang bersumber dari APBN 2026 dan dikerjakan oleh CV. TRICON di Jalan Andi Malombasang No. 65, Kabupaten Gowa, dinilai perlu mendapat perhatian serius karena sebelumnya telah diberitakan dan dipersoalkan terkait dugaan ketidaksesuaian dalam proses pengadaan.

 

Sorotan tersebut kembali menguat setelah LSM PERAK Gowa mengaku melakukan konfirmasi kepada Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Gowa, Alif Raja, melalui aplikasi WhatsApp pada 23 Juli 2026. Konfirmasi itu berkaitan dengan kejelasan siapa Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang bertanggung jawab terhadap proyek renovasi tersebut.

 

Namun, menurut LSM PERAK Gowa, tanggapan yang diterima justru berupa pertanyaan, seperti “Kenapa PPK-nya?”, “Ada apa?”, dan “Apa-nya iye mau dibahas, tabe.” Respons tersebut dinilai belum menjawab substansi pertanyaan yang diajukan.

 

Ketua LSM PERAK Gowa, Muh. Taufan Yunus, menilai proyek yang menggunakan dana APBN seharusnya terbuka terhadap pengawasan masyarakat.

 

«”Ini uang APBN, uang rakyat. Wajar jika publik bertanya mengenai siapa PPK dan bagaimana mekanisme pelaksanaan proyek. Keterbukaan informasi merupakan bagian dari akuntabilitas penggunaan anggaran negara,” tegas Taufan.»

 

Menurutnya, setiap penyelenggara pelayanan publik memiliki kewajiban memberikan informasi sesuai ketentuan UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.

 

LSM PERAK Gowa juga mengingatkan bahwa proyek tersebut sebelumnya telah menjadi perhatian publik terkait dugaan persoalan pada proses tender. Oleh karena itu, mereka meminta seluruh proses pelaksanaan proyek dilakukan secara transparan agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.

 

LSM PERAK Gowa Mendesak:

 

– Membuka dokumen RAB, dokumen tender, serta kontrak proyek renovasi senilai Rp4,1 miliar kepada publik sesuai ketentuan yang berlaku.

– Menjelaskan secara terbuka siapa PPK yang bertanggung jawab atas proyek tersebut.

– Mendorong dilakukan audit oleh Inspektorat Jenderal ATR/BPN RI, Kanwil BPN Sulawesi Selatan, dan lembaga pengawas yang berwenang apabila terdapat indikasi pelanggaran.

 

LSM PERAK Gowa menegaskan akan terus mengawal proyek renovasi tersebut hingga seluruh prosesnya berjalan secara transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Mereka juga meminta seluruh pihak menghormati asas praduga tak bersalah dan memberikan kesempatan kepada pihak-pihak terkait untuk menyampaikan klarifikasi atas berbagai sorotan yang berkembang di ruang publik.