JENEPONTO — Proyek pembangunan Jaringan Irigasi Air Tanah (JIAT) di Kelurahan Balang Beru, Kecamatan Binamu, Kabupaten Jeneponto, menjadi sorotan tajam. Pekerjaan yang disebut bernilai sekitar Rp1,6 miliar itu diduga belum rampung, meskipun ditujukan untuk membantu mengatasi kekeringan ekstrem yang berdampak pada sektor pertanian.

Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai progres pekerjaan, ketepatan waktu penyelesaian, serta efektivitas pengawasan terhadap proyek yang diharapkan mampu membantu memenuhi kebutuhan air bagi para petani.

Edy Subarga, selaku narasumber dari Gerakan Mahasiswa dan Pemuda Kabupaten Jeneponto, menyoroti persoalan tersebut dan mendesak adanya evaluasi serta pemeriksaan terhadap pelaksanaan kegiatan JIAT di Kabupaten Jeneponto, baik tahun anggaran 2025 maupun 2026.

Anggaran miliaran rupiah telah dialokasikan, tetapi kepastian penyelesaian dan manfaat nyata bagi petani masih menjadi persoalan yang perlu dijawab oleh pihak terkait.

PROYEK BELUM SELESAI, PEMASANGAN MESIN MASIH BERPROSES
Berdasarkan keterangan Edy Subarga, pembangunan JIAT di Kelurahan Balang Beru hingga kini belum selesai sebagaimana yang diharapkan.
Saat dikonfirmasi mengenai perkembangan pekerjaan tersebut, Bahtiar, yang disebut sebagai pihak dari balai terkait, menyampaikan bahwa pemasangan mesin masih dalam proses.

“ Sementara on process pemasangan mesin, Dinda,” ujar Bahtiar sebagaimana dikutip dalam keterangan konfirmasi.

Bahtiar juga menyampaikan bahwa pekerjaan di Balang Beru akan dimaksimalkan.
“Untuk di Balang Beru akan dimaksimalkan, Dinda,” katanya.

Pernyataan tersebut menjadi perhatian Edy Subarga. Menurutnya, proyek yang diperuntukkan bagi penanganan kekeringan semestinya mendapatkan perhatian serius agar dapat segera dimanfaatkan oleh masyarakat, khususnya petani yang membutuhkan pasokan air.

Apabila pekerjaan tersebut memang ditargetkan selesai pada Juli 2026, jadwal kontrak perlu diperiksa untuk memastikan apakah terjadi keterlambatan dan apa penyebabnya.

Pihak balai juga perlu menjelaskan progres pekerjaan secara terbuka, termasuk kendala pemasangan mesin, tahapan penyelesaian yang tersisa, serta kepastian waktu fasilitas tersebut dapat beroperasi.

Jangan sampai pembangunan yang ditujukan untuk membantu petani menghadapi kekeringan justru belum memberikan manfaat ketika kebutuhan air sangat mendesak.

SEMBILAN TITIK JIAT TAHUN 2026 IKUT DISOROT
Sorotan tidak hanya tertuju pada proyek di Balang Beru.

Edy Subarga juga menyampaikan bahwa terdapat sembilan titik kegiatan JIAT lainnya di Kabupaten Jeneponto pada tahun anggaran 2026 yang menurut informasinya belum mulai dikerjakan.

Informasi tersebut perlu diklarifikasi kepada instansi terkait untuk memastikan status masing-masing kegiatan, mulai dari tahapan pengadaan, pelaksanaan kontrak, hingga jadwal penyelesaian.

Jika benar terdapat pekerjaan yang belum berjalan sesuai rencana, pihak balai perlu memberikan penjelasan mengenai penyebabnya dan langkah konkret untuk mempercepat pelaksanaan.

Transparansi tersebut penting agar masyarakat mengetahui perkembangan program yang menggunakan anggaran negara dan ditujukan untuk mendukung kebutuhan air di sektor pertanian.

REHABILITASI JIAT Rp11 MILIAR TAHUN 2025, MENGAPA SEJUMLAH TITIK DISEBUT BELUM MAKSIMAL?
Persoalan lain yang disoroti Edy Subarga adalah kegiatan rehabilitasi JIAT di Kabupaten Jeneponto pada tahun 2025 yang disebut menelan anggaran sekitar Rp11 miliar.

Menurut informasi yang disampaikannya, sejumlah JIAT yang telah direhabilitasi masih belum berfungsi secara maksimal hingga saat ini.

Apabila kondisi tersebut benar, evaluasi menyeluruh perlu dilakukan untuk mengetahui penyebab belum optimalnya fungsi infrastruktur yang telah diperbaiki.
Pemeriksaan dapat mencakup kondisi sumur, mesin pompa, ketersediaan sumber air, jaringan distribusi, kualitas pekerjaan, serta kesesuaian hasil rehabilitasi dengan spesifikasi teknis dan dokumen kontrak.

Besarnya anggaran yang disebutkan membuat evaluasi terhadap hasil pekerjaan menjadi penting. Namun, nilai anggaran dan kondisi masing-masing titik perlu diverifikasi melalui dokumen resmi serta pemeriksaan teknis di lapangan.

Pertanyaan yang perlu dijawab ialah apakah anggaran rehabilitasi sekitar Rp11 miliar tersebut telah menghasilkan infrastruktur pengairan yang berfungsi sesuai tujuan dan kebutuhan petani.

Jika terdapat fasilitas yang tidak berfungsi maksimal, pihak terkait perlu menjelaskan penyebabnya dan langkah perbaikan yang akan dilakukan.

PAPAN PROYEK DIDUGA TIDAK SESUAI, TRANSPARANSI DIPERTANYAKAN
Selain progres pekerjaan dan fungsi infrastruktur, Edy Subarga turut menyoroti papan informasi proyek yang diduga belum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dugaan tersebut perlu ditelusuri dengan memeriksa kondisi papan proyek di lokasi dan membandingkan informasinya dengan dokumen resmi kegiatan.

Pemeriksaan perlu memastikan kejelasan informasi mengenai nama paket pekerjaan, nilai kontrak, sumber anggaran, identitas pelaksana, serta jangka waktu pelaksanaan sesuai ketentuan yang berlaku.

Jika ditemukan ketidaksesuaian, instansi terkait perlu memberikan penjelasan dan menindaklanjutinya sesuai aturan.

Keterbukaan informasi merupakan bagian penting dari pengawasan publik terhadap penggunaan anggaran negara. Masyarakat berhak mengetahui bagaimana suatu proyek dilaksanakan dan apakah hasilnya sesuai dengan perencanaan.

Namun, dugaan pelanggaran administrasi atau pengadaan barang dan jasa harus dibuktikan melalui pemeriksaan dokumen dan fakta di lapangan.

EDY SUBARGA BERSAMA GERAKAN MAHASISWA DAN PEMUDA DESAK KEJARI JENEPONTO BERTINDAK
Atas berbagai persoalan tersebut, Edy Subarga bersama Gerakan Mahasiswa dan Pemuda Kabupaten Jeneponto mendesak Kejaksaan Negeri Jeneponto melakukan peninjauan lapangan dan pemeriksaan terhadap pelaksanaan kegiatan JIAT tahun anggaran 2025 dan 2026.

Mereka meminta agar pemeriksaan tidak hanya berfokus pada pembangunan JIAT di Kelurahan Balang Beru, tetapi juga mencakup kegiatan rehabilitasi tahun 2025 yang dilaporkan belum berfungsi maksimal serta titik-titik pekerjaan tahun 2026 yang diduga belum terlaksana.

Adapun hal-hal yang didesak untuk ditelusuri meliputi:
Pemeriksaan proyek JIAT sekitar Rp1,6 miliar di Balang Beru, termasuk kesesuaian progres pekerjaan dengan jadwal kontrak.

Klarifikasi sembilan titik kegiatan JIAT tahun 2026, termasuk status pelaksanaan dan target penyelesaiannya.

Evaluasi rehabilitasi JIAT tahun 2025 senilai sekitar Rp11 miliar, khususnya fasilitas yang dilaporkan belum berfungsi maksimal.

Pemeriksaan kesesuaian hasil pekerjaan dengan kontrak dan spesifikasi teknis, termasuk fungsi sumur bor, mesin pompa, dan jaringan pengairan.

Penelusuran dugaan ketidaksesuaian papan informasi proyek, berdasarkan dokumen pengadaan dan ketentuan yang berlaku.

Menurut Edy Subarga, langkah tersebut penting untuk memastikan bahwa pelaksanaan proyek dapat dipertanggungjawabkan dan anggaran yang digunakan benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat.

Ia berharap Kejari Jeneponto menindaklanjuti informasi dan dugaan tersebut sesuai kewenangan serta prosedur hukum yang berlaku.

JANGAN HANYA JANJI DIMAKSIMALKAN, PUBLIK MENUNGGU KEPastian
Pernyataan bahwa pekerjaan akan dimaksimalkan perlu disertai penjelasan mengenai tahapan penyelesaian, target waktu, dan kesiapan infrastruktur untuk digunakan.

Petani membutuhkan kepastian kapan fasilitas pengairan dapat dimanfaatkan, bukan sekadar informasi bahwa pekerjaan masih berlangsung.

Di sisi lain, pihak balai dan pelaksana kegiatan perlu diberikan ruang untuk menjelaskan progres pekerjaan, kendala teknis, serta kondisi sebenarnya dari seluruh kegiatan yang dipersoalkan.

Dugaan keterlambatan, belum optimalnya fungsi hasil rehabilitasi, dan ketidaksesuaian papan informasi perlu ditelusuri secara objektif agar setiap kesimpulan didasarkan pada fakta yang dapat dipertanggungjawabkan.

Edy Subarga bersama Gerakan Mahasiswa dan Pemuda Kabupaten Jeneponto mendesak Kejari Jeneponto turun langsung ke lapangan untuk memastikan pelaksanaan proyek JIAT tahun 2025 dan 2026 berjalan sesuai ketentuan.

Kini, masyarakat menunggu jawaban atas sejumlah pertanyaan penting: kapan proyek JIAT Balang Beru selesai, bagaimana status sembilan titik kegiatan tahun 2026, dan bagaimana kondisi sebenarnya dari hasil rehabilitasi JIAT tahun 2025?
Jawaban tersebut harus disertai data, dokumen pendukung, dan hasil pemeriksaan yang dapat dipertanggungjawabkan.

Anggaran negara harus transparan, pekerjaan harus sesuai ketentuan, dan hasil pembangunan harus benar-benar dirasakan oleh masyarakat.

JURNALPOLRI.MY.ID-BERANI MENGUNGKAP FAKTA