JURNALPOLRI.MY.ID, Sidrap – Di balik kesunyian BTN Aliwuwu, Kelurahan Lakessi, Kec. Maritengngae, seorang wanita berdiri di ambang penghakiman.

Tim Unit Resmob Sat Reskrim Polres Sidrap, yang dikomandoi IPDA Junaidi Kadhafi, S.H., M.H., bergerak seperti bayangan, menyergap ketenangan seorang wanita (AT) atau (AI) – bangun dengan tipu muslihatnya.

Tak ada yang menyangka, sosok bersahaja ini menyimpan permainan berbahaya. Mobil dan sepeda motor menjadi pion dalam catur liciknya. Di tangannya, kendaraan itu berpindah-pindah, bukan untuk disimpan, melainkan digadaikan dalam gelap.

Tirai kasus ini mulai terbuka ketika M. Yunus, pemilik Honda Mobilio oranye dengan nomor polisi DD 1622 XBM, datang dengan langkah berat ke kantor polisi pada 19 Desember 2024. Mobil kesayangannya, yang semula hanya disewakan, lenyap seperti kabut pagi.

Dua hari berselang, laporan lain menyusul. Ruslan, pemilik Honda Brio abu-abu DD 1770 PB, merasakan getir yang sama.

Dua laporan itu menjadi benang merah yang ditarik oleh tim Resmob. Setiap simpulnya mengarah pada satu nama – Andi Tenri Ninih.

Pagi 21 Desember 2024, saat sinar matahari mulai mengintip dari balik awan, Unit Resmob Sidrap merapat ke BTN Aliwuwu.

Rumah sederhana di sudut perumahan itu menjadi saksi diam penangkapan yang nyaris tanpa perlawanan. AI yang selama ini melangkah tenang, tak mampu lagi mengelak dari bayangan pelanggaran yang ia ciptakan sendiri.

Di bawah tekanan interogasi, AI membuka rahasianya. Ia mengakui menyewa kendaraan, lalu menggadaikannya tanpa sepengetahuan pemilik.

Salah satu ‘korban’ pertamanya adalah Mobilio milik M. Yunus yang digadaikan senilai Rp25 juta di Pinrang. Jumlah itu jauh di bawah nilai kendaraan sesungguhnya – seolah harga murah untuk sebuah pengkhianatan kepercayaan.

Namun, pengakuan itu hanya puncak gunung es. AI mengungkap lebih dari puluhan kendaraan yang telah ia lepaskan dari tangan pemiliknya, semua dengan modus yang sama.

Seperti daun gugur di musim kemarau, kendaraan-kendaraan hasil penggelapan itu berjatuhan satu per satu ke pangkuan polisi.

Enam unit Honda Brio berbagai warna, satu Mobilio oranye, satu Toyota Yaris silver, dan sebuah sepeda motor Honda Scoopy biru berhasil disita. Namun, polisi meyakini masih ada yang tersisa, bersembunyi di balik jaringan gadai yang rumit.

Kapolres Sidrap, AKBP Dr. Fantry Taherong, S.I.K., M.H., angkat bicara dengan nada penuh ketegasan. Baginya, kasus ini bukan sekadar angka di laporan kriminal.

“Kami berkomitmen menuntaskan kasus ini hingga ke akar-akarnya. Tidak ada ruang untuk penipuan dan penggelapan di Sidrap,” ucapnya mantap.

Ia juga mengimbau masyarakat yang merasa menjadi korban untuk berani melapor.

“Jangan takut, hukum berdiri untuk melindungi,” tambah Kapolres, seakan memberi cahaya kepada mereka yang kendaraannya hilang ditelan gelap.

Perjalanan kasus ini belum mencapai garis akhir. Polisi terus menelusuri setiap petunjuk, mengejar kendaraan yang tersisa dan menyingkap lebih dalam jaringan yang mungkin terlibat.

Di tangan Tim Resmob Polres Sidrap, roda hukum berputar tak mengenal kompromi. Dan di balik jeruji, AI kini harus mempertanggungjawabkan setiap jejak yang ia tinggalkan. (*)

Sumber: Humas Polres Sidrap