Bulukumba – Sebuah aktivitas mencurigakan terekam di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) 74.925.39 di Jalan Ahmad Yani, Bulukumba, Sulawesi Selatan, pada Rabu (16/4/2025).
Satu unit mobil pikap Grandmax bernomor polisi DD 8405 HM kedapatan membawa 40 jeriken besar yang diduga berisi BBM jenis Pertalite.
Modusnya cukup licik. Jeriken-jeriken itu ditutupi terpal untuk mengelabui aparat. Setelah dicek, diketahui seluruh jeriken secara bertahap diisi BBM di lokasi SPBU tersebut.
Sang sopir—yang juga diduga pengepul—dengan santai menurunkan tiga jeriken setiap kali, lalu mengisi dan menaikkannya kembali. Proses itu diulang hingga semua jeriken penuh.
Salah satu sumber menyebutkan bahwa BBM tersebut rencananya akan dibawa ke Kecamatan Kajang.
Namun, tidak dijelaskan untuk keperluan apa dan apakah pengangkutan tersebut memiliki izin resmi dari instansi terkait.
Saat awak media Jurnal Polri mencoba mengkonfirmasi pihak SPBU, operator menyatakan bahwa pengawas sedang tidak berada di tempat.
Anehnya, ketika ditanya soal surat keterangan (suket) rekomendasi pengambilan BBM, operator justru menyembunyikannya dengan cepat.
Lebih mencurigakan lagi, ketika ditanya berapa uang yang diterima dari pengepul, operator menjawab singkat, “Saya tidak minta bayaran, dia saja yang kasih berapa,” ucapnya santai, seolah praktik tersebut sudah jadi hal biasa.
Seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan mengaku sering melihat praktik serupa.
“Kegiatan isi BBM pakai jeriken itu jalan terus di SPBU itu. Kayaknya ada orang dalam yang bantuin,” ungkapnya.
Pantauan langsung di lokasi juga menunjukkan tidak adanya pengawasan ketat dari aparat atau pihak Pertamina. Aktivitas pengisian jeriken berlangsung lancar, terang-terangan, tanpa hambatan.
Fakta di lapangan justru menunjukkan seolah-olah SPBU Ahmad Yani “kebal aturan”.
Padahal, dalam praktik resmi, pengambilan BBM bersubsidi seperti Pertalite menggunakan jeriken—apalagi dalam jumlah besar—wajib melalui prosedur dan izin ketat.
Menurut peraturan, setiap pengangkutan BBM subsidi harus mengantongi izin niaga serta memiliki surat rekomendasi resmi dari pemerintah daerah atau instansi terkait.
Indikasi pembiaran muncul karena tidak mungkin seorang pengepul bisa bebas mengisi hingga 40 jeriken—yang jika ditotal bisa lebih dari 1.200 liter atau lebih dari 1 ton—tanpa sepengetahuan pengelola.
Apalagi, jeriken tersebut milik satu orang, bukan komunitas atau kelompok usaha resmi.
Merujuk pada sejumlah regulasi, praktik ini berpotensi melanggar hukum. Di antaranya:
UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi
Perpres No. 191 Tahun 2014 tentang Pendistribusian dan Harga Eceran BBM
Kepmen ESDM No. 37.K/HK.02/MEM.M/2022
Sanksi untuk pengangkutan BBM tanpa izin bisa mencapai penjara 4 tahun dan denda hingga Rp40 miliar. Sementara SPBU yang menjual BBM sehingga memungkinkan terjadinya penimbunan tanpa izin juga bisa dijerat pidana dengan hukuman penjara 3 tahun dan denda maksimal Rp30 miliar.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada tindakan konkret dari aparat penegak hukum maupun Pertamina.
Padahal, praktik semacam ini bisa merugikan negara dan merampas hak masyarakat terhadap BBM bersubsidi.
Masyarakat mendesak agar mobil pengepul segera diamankan, SPBU dievaluasi, dan seluruh dokumen pengisian diperiksa. Pengawasan yang lemah dinilai memberi ruang bagi mafia BBM untuk terus beraksi. (*)















