Example floating
Example floating
banner 970x200
Blog

Polres Baru Bara Laksanakan Pelrelis Sendikat Narkotika Jenis Sabu dan Ganja

53
×

Polres Baru Bara Laksanakan Pelrelis Sendikat Narkotika Jenis Sabu dan Ganja

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Jurnalpolri.com.Batu.Bara Provinsi Sumatra Utara,Polres Batu Bara Polda Sumut menggelar Konferensi Press Release,Ungkap kasus Narkotika Jenis Shabu dan Ganja Kering tepat nya pada Bulan Agustus 2024 tanggal 30 Agustus 2024 sekira Pukul14oowib di halaman Mako Satnarkoba Polres Batu Bara Polda Sumut pada hari Jumat 30/Agustus 2024.
Komitmen Kapolres Batu Bara Polda Sumut AKBP,Taufiq Hidayat Thayeb SH,SIk,Berantas Narkoba Dirinya mengatakan belum Puas hasil yang baru ditangkap oleh Sat Resnarkoba Polres Batu Bara Polda Sumut ,yang dipimpin Langsung oleh Kasat Narkoba Polres Batu Bara AKP,Fery,Kusnadi SH,MH,

Lanjut Kapolres Kabupaten Batu Bara Polda Sumut dirinya menginginkan Narkoba jenis Shabu dan Ganja Kering harus bersih dari wilayah hukum Polres Batu Bara Polda Sumut

banner 300x600

Masyarakat Jang segan segan mengubungi saya menirukan ucapan nya ,Laporkan kepada saya jika ada melihat yang mencurigakan terhadap Pelaku Narkoba ,Cetus nya

Menurut Kapolres Batu Bara Polda Sumut tersangka ditangkap sesuai Dasar Laporan dengan No.LP/A/157/VIIi/2024 /SPKT Satres Narkoba /Res /BB/Polres Batu Bara /Polda Sumatra Utara,tertanggal 02,Agustus2024 pada hari Jumat tanggal 02 Agustus 2024 sekira Pukul 00,10Wib,dijalan Merdeka Desa Bogak Kecamatan Tanjung Tiram Kabupaten Batu Bara.

Menurut Kapolres Batu Bara Polda Sumut tersangka ditangkap sesuai Dasar Laporan dengan No.LP/A/157/VIIi/2024/SPKT,Satnarkoba /Res BB /Polres Batu Bara /Polda Sumatra Utara,tertanggal 02,Agustus2024pada hari Jumat tanggal O2 Agustus 2024 sekira Pukul 00,10 wib dijalan Merdeka Desa Bogak Kecamatan Tanjung Tiram Kabupaten Batu Bara.sedsngkan.

Jumlah tersangka sebanyak 9 Orang (Sembilan ) diantaranya Irwansya
hAls. Iwan Birong (53) Tahun warga Dusun I V Desa. Sukamaju Kecamatan Tanjung Tiram Kabupaten Batu Bara

Sedangkan Barbut yang disita 1(satu)Buah Plastik Klip transparan Narkotika Jenis Shabu ,dengan berat keseluruhan nya Bruto 0,76 Gram 1(Satu) Unit handphone Android merk OPPO warna Ungu melanggar. Pasal 112 Ayat (1)

Dasar Elp /A/162/VIII/2024/SPKT,Setresnarkoba /ResBB/Polres Batu Bara/Polda Sumatra Utara tanggal 09 Agustus 2024 pada hari Jumat tanggal 09 Agustus 2024Sekira Pukul 00,15Wib di dalam Kamar Hotel Mutiara In Kabupaten Batu Bara .

Tersangka Muhamad Arya Pratama (23) warga SMK Huta I Nagori Bandar Rejo Kecamatan Bandar Masilam Kabupaten Simalungun dengan Barbut -1(Satu)buah Plastik Klip Ukuran Kecil berisikan Narkotika Shabu dengan berat keseluruhan Bruto0,15 Gram 1(Satu) buah kotak Rokok merk Club X tempat penyimpan Narkotika -1(Satu) buah mancis
Kronologis Kejadian nya pada hari Minggu tanggal 25 Agustus 2024Sekira Pukul 16oowib di Jalinsum Desa Perjuangan Kecamatan Se’i.Balai Kabupaten Batu Bara

Tersangka Irwan Als Marudut (48) warga Huta I Sahkuda Bayu Kecamatan Gunung Malela Kabupaten Simalungun .

Sedangkan barang bukti yang disita Polisi diantaranya satu buah Plastik teh Cina warna Kuning yang berisikan Narkotika jenis Shabu 1buah tas sandang warna hitam ,1(satu)unit handphone Android merk OPPO warna hitam ,(Satu) unit handphone Nokia ,1(satu)buah dompet warna hitam ,1(satu)unit Sepeda motor merk Kawasaki Klxwarna hitam Orange,1(satu) buah kartu ATM Bank BRI ,1(satu) buah Gunting,Uang tunai Rp.147,000(seratus empat puluh ribu rupiah).

Irwan Als Marudut melanggar Pasal 114 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Norkotika .(Khairil.lbs)

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *