KATAPANG – Jurnalpolri.my.id kembali mengangkat isu krusial terkait lambannya pembangunan infrastruktur di Kabupaten Ketapang. Fokus sorotan kali ini tertuju pada Jalan Poros Tumbang Titi ke Marau, di mana upaya “perbaikan” yang dilakukan pemerintah setempat justru berbalik menjadi bencana baru bagi pengguna jalan. Alih-alih mulus, ruas vital ini kini menyuguhkan pemandangan mengerikan akibat debu tebal yang berhamburan tak terkendali—dampak langsung dari penggunaan material campuran tanah dan semen yang tidak memenuhi standar konstruksi.

Laporan Jurnalpolri.my.id menegaskan bahwa metode tambal sulam menggunakan tanah dicampur semen adalah bentuk kelalaian teknis yang fatal. Material ini tidak memiliki daya ikat yang kuat terhadap beban kendaraan berat, sehingga mudah hancur menjadi serbuk halus saat kering. Hasilnya? Setiap kendaraan yang melintas memuntahkan awan debu pekat yang menghalangi pandangan hingga jarak pandang nyaris nol. Ini bukan lagi soal ketidaknyamanan, melainkan krisis keselamatan publik yang nyata dan terdokumentasi.
Debu Tebal = Bukti Kegagalan Spesifikasi Teknis
Fakta yang disorot jurnalpolro.my.id ini membantah klaim bahwa jalan sedang “diperbaiki”. Penggunaan tanah-semen untuk jalan poros berbeban tinggi melanggar prinsip dasar rekayasa jalan raya. Tanpa agregat kasar (batu split) dan lapis pondasi yang memadai, permukaan jalan hanya akan menghasilkan polusi partikulat berbahaya dan risiko kecelakaan akibat visibilitas rendah.
Pertanyaan tajam harus dijawab oleh Dinas PUPR Ketapang:
Apakah ini proyek fisik atau eksperimen murahan? Mengapa standar SNI diabaikan demi menghemat anggaran atau mengejar target serapan dana semata?
Siapa yang bertanggung jawab atas degradasi kualitas ini? Apakah pengawas lapangan tidur, atau memang ada kesengajaan untuk memanipulasi spesifikasi pekerjaan?
Bagaimana pertanggungjawaban moral kepada warga? Debu yang dihasilkan bukan hanya merusak kendaraan, tetapi juga mengancam kesehatan pernapasan masyarakat sepanjang koridor Tumbang Titi-Marau.
Tuntutan Transparansi: Hentikan Proyek Semu, Kembalikan Standar Nasional!
Jurnalpolri.my.id bersama masyarakat Ketapang menolak legitimasi atas praktik pembangunan yang abal-abal ini. Kami mendesak:
Kepala Dinas PUPR Ketapang: Segera evaluasi seluruh ruas jalan yang ditambal dengan tanah-semen. Akui kesalahan teknis dan lakukan rehabilitasi ulang sesuai standar nasional. Jangan biarkan citra daerah hancur karena debu buatan sendiri.
Inspektorat & BPK Perwakilan Kalteng: Audit mendalam terhadap pengadaan material dan pelaksanaan pekerjaan di ruas Tumbang Titi-Marau. Pastikan tidak ada penyimpangan anggaran di balik metode konstruksi yang tidak lazim ini.
DPRD Ketapang: Gunakan fungsi pengawasan untuk memanggil pihak terkait. Jalan poros adalah hak konstitusional warga, bukan ladang uji coba bagi kontraktor nakal.
Perbaikan jalan seharusnya membawa harapan, bukan debu yang menyesakkan napas. Jika jurnalpolro.my.id bisa mendokumentasikan kegagalan ini dengan jelas, maka tidak ada alasan bagi pemerintah Ketapang untuk berpura-pura tidak melihat penderitaan warganya sendiri. Kualitas jalan adalah cermin integritas; jangan biarkan debu menutupi aib birokrasi yang gagal melayani rakyat.
(Tim Redaksi Jurnalpolri.my.id)







Tinggalkan Balasan