Example floating
Example floating
banner 970x200
Blog

Dua Pria Ini, Ditangkap Personil Sat Resnarkoba Polres Rohul Dalam Kasus Sabu 5,47 Gram.

34
×

Dua Pria Ini, Ditangkap Personil Sat Resnarkoba Polres Rohul Dalam Kasus Sabu 5,47 Gram.

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

ROKAN HULU-Jurnal polri .com- Di infokan sering melakukan transaksi Narkotika jenis Sabu, Dua Pria ini ditangkap Personil Sat Resnarkoba Polres Rokan Hulu (Rohul) dalam pengungkapan Tindak Pidana (TP) Narkotika jenis Sabu dengan Berat Kotor 5,47 Gram.

“Keduanya, Tersangka I berinisial AW alias ARE (40) dan Tersangka II berinsial IP  alias IIN(40),” kata Kapolres Rohul AKBP Budi Setiyono SIK MH melalui Kasat Resnarkoba AKP Repelita Ginting SH, Jum’at (13/9/2024).

banner 300x600

Lanjutnya, Kedua Tersangka diringkus dengan Tempat Kejadian  Perkara (TKP) di Sebuah Rumah Pantai Rengas Desa Lubuk Bendahara Timur Kecamatan Rokan IV Koto Kabupaten Rohul, Kamis (12/9/2024) sekitar pukul 19.00 Wib.

AKP Repelita menjelaskan,  pada Sabtu 7 September 2024, Personil Sat Resnarkoba Polres Rohul mendapat informasi dari Masyarakat,  di Desa Lubuk Bendahara Timur, sering dijadikan tempat transaksi dan penyalahgunaan narkotika jenis Sabu.

Menanggapi informasi tersebut, Kasat Resnarkoba  memerintahkan Anggota Sat. Resnarkoba Polres Rohul untuk melakukan penyelidikan terhadap kebenaran informasi tersebut.

Dari hasil penyelidikan pada  Kamis  (12/9/2024) sekitar pukul 19.00 Wib Personil Sat Resnarkoba Polres Rohul dipimpin  Aipda Arif Arman SH melakukan penangkapan terhadap AW dan IP di Sebuah Rumah Pantai Rengas Desa Lubuk Bendahara Timur.

Dari Penangkapan tersebut ditemukan dari Tersangka I  berupa Batang Bukti Satu Paket Narkotika jenis Sabu 0.50 Gram, Satu Paket Narkotika jenis Sabu dibungkus Plastik Klip warna Putih Bening dan Satu Unit Hand Phone merk Redmi warna Hitam dengan Nomor SIM Card 0853-××××-××××.

Sedangkan dari Tersangka II turut diamankan Barang Bukti berupa Sabu sebanyak 4,94 Gram,  Tiga  Paket Narkotika jenis Sabu dibungkus Plastik Klip warna Putih Bening, Satu  Pack Plastik Klip warna Putih Bening, Satu  sendok terbuat dari pipet plastik warna Hitam, Satu Tabung Rokok merk Gudang Garam, Satu Unit Hand Phone merk Infinix warna Biru dengan Nomor SIM Card 0851-××××-××××.

Ketika dilakukan interogasi terhadap Tersangka,  Narkotika jenis Sabu tersebut didapat dari  IC kemudian dilakukan pengejaran terhadapnya, namun tidak ditemukan.

“Terhadap Tersangka  dan Barang Bukti yang diamankan dibawa ke Polres Rohul untuk proses lebih lanjut,” pungkasnya AKP Repelita mengakhiri. (Humas Polres Rohul/Mamat Daulay

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *