JURNALPOLRI.COM- SIMALUNGUN- SUMUT- Kerasaan, Senin, tgl. 30 September 2024.
Koperasi Serba Usaha Solidaritas Simalungun Jaya adalah sebuah koperasi yang didirikan dengan tujuan sebagai wadah untuk memperjuangkan kesejahteraan anggota dan pengurus secara khusus dilanjutkan kesejahteraan masyarakat Simalungun umum nya.
Diketahui bahwa di kabupaten Simalungun banyak Perusahaan Perkebunan yang sampai saat ini belum membuat kebun plasma bagi masyarakat sekitar kebun mereka.
Namun beberapa kegiatan yang membantu masyarakat sudah mereka lakukan. Sayangnya yang mereka berikan kepada orang yang sudah mampu, contoh masyarakat yang sudah memiliki kebun sawit yang serta kehidupan ekonomi nya sudah layak/baik.
*Koperasi Serba Usaha Solidaritas Simalungun Jaya* dengan anggota nya yang ekonominya perlu perubahan dan diperhatikan pengurus nya juga dari berbagai latar belakang,
– ada dari Pensiunan PTP.N.,
– ada dari Pensiunan TNI & Polri, ada
– ada dari PNS
– ada dari Media, ormas dan LSM.
Koperasi Serba Usaha Solidaritas Simalungun Jaya saat ini sudah menjalankan beberapa kegiatan yaitu Cemilan Kuping Gajah dan Untir-!untir. Alhamdulillah Manajer Distrik I, dan beberapa manajer juga askep membantu serta bersinergis memasarkan cemilan UMKM Koperasi Serba Usaha Solidaritas Simalungun Jaya yang dikomandoi oleh Abdul Rahman.
Saat ini Koperasi Serba Usaha Solidaritas Simalungun Jaya sudah mengajukan *Surat ijin Lokasi* untuk yang nantinya dapat berdiri kebun Plasma.
Semoga pihak Pemerintah Daerah Simalungun dapat dengan segera untuk mengeluarkan izin lokasi tersebut, sehingga dapat mendorong percepatan pengajuan serta pembuatan kebun Plasma di Simalungun.
Kita ketahui bahwa masyarakat Simalungun khusus nya anggota Koperasi Serba Usaha Simalungun Jaya sangat mengharapkan mendapatkan berdirinya kebun Plasma.
Demi meningkatnya penghasilan/pendapatan mereka.
Semua niat dan tujuan Koperasi Serba Usaha Solidaritas Simalungun Jaya ini tidak lain adalah
1. Sejahtera nya masyarakat Simalungun
2. Berjalan nya *Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor : 98/Permentan/OT.140/9/2013*.
3. Berjalan nya *Surat Edaran Menteri Agraria dan Tata Ruang / Kepala Badan Peetanahan Nasional Nomor : 11/SE-HK.02.02/VIII/2020
4. Berjalan nya Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor : 26 Tahun 2021.
Semoga niat baik serta cita-cita yang tulus dari Koperasi Serba Usaha Solidaritas Simalungun Jaya dapat di dukung serta direalisasikan segera.
Koperasi Serba Usaha Solidaritas Simalungun sudah menyampaikan ke Bapak Pelindung Koperasi nya yaitu :
1. Brigjen.Purn.TNI. Rufbin Marpaung
2. Brigjen.Pol.Purn.Puja Laksana.
Peliput : Fery Wijaya