Example floating
Example floating
banner 970x200
Polda Sulsel

Fantastis! Kapolda Sulsel Bongkar Sindikat Internasional Narkoba & Curanmor

142
×

Fantastis! Kapolda Sulsel Bongkar Sindikat Internasional Narkoba & Curanmor

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

JURNALPOLRI.MY.ID, Makassar – Di tengah sorotan publik, Kapolda Sulawesi Selatan Irjen Pol. Yudhiawan, S.H., S.I.K., M.H., M.Si., tampil tegas memimpin konferensi pers pengungkapan kasus besar narkoba dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di wilayah Sulawesi Selatan.

Acara ini digelar di Markas Polrestabes Makassar, Senin (28/10/2024), di mana kasus ini menjadi bukti komitmen aparat dalam memberantas kejahatan yang mengancam stabilitas masyarakat.

banner 300x600

Dengan didampingi petinggi Polda Sulsel seperti Kombes Pol. Jamaluddin Farti, Dir Resnarkoba Kombes Pol. Darmawan Affandy, Kabidhumas Kombes Pol Didik Supranoto, hingga Kapolrestabes Makassar Kombes Pol. Dr. Mokhamad Ngajib, Kapolda membeberkan temuan yang mengejutkan.

Tak tanggung-tanggung, tim berhasil mengamankan barang bukti narkotika seberat 29 kg, termasuk ribuan pil berbahaya.

Kapolda menjelaskan, para tersangka yang terjaring operasi adalah bagian dari jaringan internasional yang menyebar narkoba di beberapa kota besar, seperti Makassar dan Kendari.

Sindikat ini dikenal licin, beroperasi dengan komunikasi terenkripsi melalui aplikasi Signal dan Zangu, demi menghindari deteksi aparat.

Barang bukti yang dipamerkan cukup mencengangkan, terdiri dari:

  1. Enam kemasan merah berlogo naga berisi sabu seberat 6,219 kg
  2. 5.072 butir pil pink berlogo burung hantu, mengandung mefedron
  3. 3.157 butir pil biru berlogo “R” dengan kandungan mefedron
  4. Tujuh belas kemasan merah berlogo naga berisi sabu total 17,881 kg
  5. Lima kemasan silver berlogo ikan arwana dengan berat sabu 5,102 kg
  6. Kemasan teh cina kuning dan dua sachet sabu total 998 gram

Dalam penangkapan ini, tersangka berinisial IS, HR, TG, HRP, AN, dan FS dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) subs Pasal 112 ayat (2) jo. Pasal 132 UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka menghadapi hukuman berat, mulai dari 6 hingga 20 tahun penjara, bahkan ancaman hukuman mati.

Tak hanya soal penegakan hukum, Kapolda juga menyoroti dampak narkoba pada generasi muda.

“Indonesia Emas 2045 bisa terancam jika generasi muda terus terjerumus dalam narkotika,” tegasnya dengan nada penuh harap, mengajak masyarakat menjauh dari narkoba demi masa depan yang lebih cerah.

Pesannya ini mencerminkan kepedulian yang mendalam terhadap dampak jangka panjang dari peredaran barang haram tersebut.

Selain kasus narkoba, Kapolda juga mengungkapkan hasil investigasi atas pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang marak di Makassar dan sekitarnya.

Selama 2023 hingga 2024, terdapat 34 laporan polisi terkait curanmor, dan tim berhasil menangkap 16 pelaku yang selama ini membuat resah warga.

Modus operandi para pelaku adalah berkeliling mencari target secara acak dan menggunakan kunci letter T untuk mempercepat aksi pencurian.

Kapolda memberikan imbauan kepada masyarakat agar selalu berhati-hati, termasuk mengunci ganda kendaraan untuk mencegah aksi pencurian.

“Kami akan terus kejar jaringan pelaku curanmor ini. Bagi masyarakat yang kehilangan kendaraan, segera lapor ke Polrestabes Makassar agar bisa kami bantu menemukan motornya,” ujar Kapolda, yang berkomitmen penuh mengamankan hak-hak warga.

Para pelaku curanmor dijerat dengan Pasal 363 ke-3e, ke-4e, dan ke-5 KUHPidana, dengan ancaman hukuman hingga 7 tahun penjara.

Kapolda berharap keberhasilan ini meningkatkan kewaspadaan masyarakat untuk melindungi kendaraan pribadi dari tangan-tangan jahil.

Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan terus membuktikan keberpihakannya pada keamanan dan ketertiban publik. Penangkapan ini bukan hanya soal angka dan barang bukti, tapi juga menyampaikan pesan kuat bagi masyarakat bahwa hukum ditegakkan tanpa kompromi.

Kapolda Sulsel menutup konferensi pers dengan harapan agar masyarakat lebih waspada dan bersama-sama menjaga lingkungan dari ancaman narkoba dan kriminalitas. (*)

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *