LUWU, SULSEL — Komisi D DPRD Provinsi Sulawesi Selatan melakukan peninjauan ke wilayah operasional PT Masmindo Dwi Area (MDA) di Kecamatan Latimojong, Kabupaten Luwu, Jumat (25/9/2026).

Peninjauan tersebut merupakan tindak lanjut dari pembahasan dan aspirasi yang sebelumnya disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP), khususnya menyangkut persoalan lahan, aktivitas pertambangan, serta klaim dan aspirasi ahli waris Abd. Salam Tandulangi.

Namun, agenda lapangan tersebut justru memunculkan sejumlah pertanyaan dari pihak ahli waris, terutama terkait kehadiran para pihak yang memiliki data, dokumen, maupun kepentingan langsung terhadap persoalan yang sedang dibahas.

PEMERINTAH DAN BPN DIPERTANYAKAN

Dalam peninjauan tersebut, ahli waris menyayangkan apabila unsur Pemerintah Kabupaten Luwu dan BPN/ATR tidak hadir secara langsung dalam agenda lapangan.

Menurut pihak ahli waris, kehadiran instansi pertanahan penting karena persoalan yang dibahas tidak hanya menyangkut aktivitas pertambangan, tetapi juga menyentuh status, riwayat, batas, serta dokumen bidang tanah masyarakat.

BPN dinilai memiliki posisi penting untuk memberikan penjelasan mengenai data pertanahan, peta bidang, alas hak, batas-batas bidang tanah, serta dokumen administrasi yang berkaitan dengan klaim masyarakat.

Pada sisi lain, kehadiran pihak perusahaan juga dinilai penting untuk menjelaskan dasar penguasaan dan pengelolaan wilayah pertambangan serta dokumen yang menjadi dasar kegiatan perusahaan.

Pertanyaan yang kemudian muncul adalah: bagaimana persoalan yang melibatkan banyak pihak dapat memperoleh gambaran secara utuh apabila pihak-pihak yang menguasai data dan dokumen terkait tidak hadir dalam satu forum peninjauan?

Hal tersebut menjadi salah satu poin yang perlu diklarifikasi oleh DPRD Sulsel maupun para pihak terkait.

AKTIVITAS PROYEK AWAK MAS JADI PERHATIAN

Peninjauan lapangan juga memperlihatkan keberadaan fasilitas dan kendaraan operasional di kawasan proyek.

Menurut keterangan yang disampaikan dalam bahan pemberitaan, terlihat fasilitas/kantor Macmahon Indonesia serta kendaraan berat berupa truk di kawasan proyek.

Keterlibatan Macmahon juga menjadi bagian dari struktur operasional proyek. Dalam informasi perusahaan, PT Masmindo Dwi Area menyebut Macmahon Indonesia dan PT Petrosea Tbk sebagai rekanan utama dalam pengembangan Proyek Awak Mas.

Karena itu, keberadaan kontraktor pertambangan di kawasan proyek menjadi relevan untuk dipahami publik dalam melihat bagaimana kegiatan operasional Proyek Awak Mas dijalankan.

Di sisi lain, informasi perusahaan mengenai Proyek Awak Mas menyebut wilayah Kontrak Karya memiliki luas sekitar 14.390 hektare.

Angka luasan tersebut menjadi salah satu hal yang menurut ahli waris perlu dicocokkan dengan data pertanahan di lapangan.

Pertanyaannya bukan hanya mengenai luas wilayah pertambangan, tetapi juga:

Bagaimana posisi tanah masyarakat di dalam wilayah tersebut?

Bagaimana riwayat penguasaan tanah sebelum wilayah pertambangan ditetapkan?

Apakah seluruh batas wilayah Kontrak Karya telah dicocokkan dengan data bidang tanah masyarakat?

Pertanyaan-pertanyaan tersebut tentu harus dijawab berdasarkan dokumen resmi, bukan sekadar pernyataan masing-masing pihak.

AHLI WARIS: NEGARA HARUS HADIR

Ahli waris Abd. Salam Tandulangi, Yasir, menilai persoalan tersebut sudah tidak semata-mata menjadi persoalan antara masyarakat dan perusahaan.

Menurutnya, pemerintah harus memastikan adanya kepastian hukum bagi masyarakat yang mengklaim memiliki hak atas tanah yang berkaitan dengan wilayah pertambangan.

“Yang kami lihat di dalam area tambang, ada kantor perusahaan asing Macmahon dan terlihat truk-truk pengangkut material hasil tambang. Ini harus menjadi atensi negara,” ungkap Yasir.

Ia juga mempertanyakan posisi ahli waris yang mengaku memiliki hubungan historis dan hak atas lahan, tetapi merasa belum mendapatkan ruang yang cukup dalam proses pembahasan mengenai wilayah tersebut.

“Saat ini siapa yang melindungi kami dan aset anak bangsa ini?” kata Yasir.

Yasir meminta pemerintah dan DPRD memastikan bahwa kegiatan investasi dan pertambangan tetap berjalan sesuai ketentuan hukum sekaligus memberikan kepastian terhadap masyarakat yang dapat membuktikan haknya melalui dokumen yang sah.

“Kami hanya meminta negara hadir, melindungi hak kami dan memastikan semua dokumen dibuka secara terang,” tegasnya.

Pernyataan tersebut merupakan pandangan pihak ahli waris dan masih perlu dikonfirmasi serta diuji melalui dokumen resmi dan keterangan dari pihak-pihak terkait.

PERTEMUAN TERPISAH JADI PERTANYAAN

Sorotan lain disampaikan pihak ahli waris setelah peninjauan lapangan.

Menurut keterangan Yasir, setelah anggota DPRD Sulsel melakukan peninjauan bersama ahli waris, terdapat pertemuan terpisah antara pimpinan PT Masmindo Dwi Area dengan anggota DPRD Sulsel.

Pada saat yang sama, menurut pihak ahli waris, mereka diarahkan meninggalkan area tambang.

Kondisi tersebut kemudian memunculkan pertanyaan mengenai keterbukaan proses tindak lanjut RDP.

Jika memang terdapat pembahasan lanjutan antara DPRD dan perusahaan, pihak ahli waris mempertanyakan apakah mereka juga akan mendapatkan kesempatan yang sama untuk menyampaikan dokumen dan keterangannya.

Persoalan ini penting diklarifikasi oleh DPRD Sulsel dan PT Masmindo Dwi Area agar tidak muncul persepsi bahwa proses penyelesaian berlangsung secara sepihak.

KONTRAK KARYA 1998 DIMINTA DIBUKA

Ahli waris juga meminta DPRD Sulsel menelusuri dokumen historis yang menjadi dasar kegiatan pertambangan, termasuk Kontrak Karya yang ditandatangani pada 1998 serta perubahan dan dokumen turunannya.

Berdasarkan informasi perusahaan yang dikutip dalam pemberitaan, MDA menyatakan Proyek Awak Mas berada di bawah Kontrak Karya yang ditandatangani pada 1998 dan kemudian mengalami perubahan pada 2018.

Karena itu, ahli waris meminta pemeriksaan tidak berhenti pada aspek perizinan pertambangan.

Dokumen tersebut perlu dicocokkan dengan:

Riwayat penguasaan tanah masyarakat;

Peta dan koordinat wilayah Kontrak Karya;

Riwayat badan usaha yang pernah melakukan kegiatan di lokasi;

Dokumen pertanahan;

Alas hak masyarakat;

Dokumen pembebasan atau penyelesaian hak atas tanah;

Batas wilayah pertambangan;

Perubahan Kontrak Karya;

Serta dokumen perizinan yang berlaku setelah perubahan tersebut.

DOKUMEN HARUS MENJADI DASAR PEMERIKSAAN

Persoalan yang disampaikan ahli waris pada akhirnya membutuhkan pemeriksaan dokumen secara menyeluruh.

Jika terdapat klaim atas bidang tanah tertentu, maka perlu diperiksa alas hak, riwayat tanah, peta bidang, batas koordinat, serta hubungan bidang tersebut dengan wilayah Kontrak Karya.

Begitu pula apabila terdapat riwayat perusahaan sebelum PT Masmindo Dwi Area beroperasi, hubungan hukum dan administratifnya perlu dibuktikan melalui arsip resmi.

Dengan demikian, persoalan tidak berhenti pada perdebatan mengenai siapa yang benar berdasarkan keterangan lisan.

Dokumenlah yang harus berbicara.

NEGARA DIMINTA MEMASTIKAN HAK MASYARAKAT

Persoalan Proyek Awak Mas pada akhirnya tidak hanya menyangkut kegiatan pertambangan.

Ada persoalan yang lebih mendasar, yakni bagaimana negara memberikan kepastian hukum terhadap investasi sekaligus memastikan hak masyarakat yang dapat dibuktikan secara sah tetap terlindungi.

Kunjungan Komisi D DPRD Sulsel pada 25 September 2026 diharapkan tidak berhenti sebagai agenda peninjauan lapangan.

Ahli waris meminta DPRD menggunakan fungsi pengawasan untuk menghadirkan para pihak secara proporsional, membuka dokumen yang relevan, serta mencocokkan data pertanahan dengan dokumen pertambangan.

PUBLIK MENUNGGU JAWABAN

Kini sejumlah pertanyaan masih menunggu penjelasan resmi:

Apakah DPRD Sulsel akan membuka dan memeriksa dokumen Kontrak Karya sejak 1998?

Apakah BPN dan Pemerintah Kabupaten Luwu akan dilibatkan dalam verifikasi data pertanahan?

Bagaimana status bidang tanah yang diklaim ahli waris dan disebut berada di dalam atau bersinggungan dengan wilayah pertambangan?

Apakah seluruh pihak akan diberikan ruang yang seimbang untuk menyampaikan dokumen dan keterangannya?

Dan yang paling penting:

Apakah peninjauan lapangan ini akan menjadi awal penyelesaian substantif atau hanya berhenti sebagai agenda seremonial?

Jawaban atas pertanyaan tersebut berada pada tindak lanjut DPRD Sulsel bersama pemerintah, BPN, PT Masmindo Dwi Area, dan pihak ahli waris.

Publik berhak mendapatkan penjelasan berdasarkan dokumen, data pertanahan, dan fakta lapangan yang dapat diverifikasi.

Redaksi membuka ruang klarifikasi dan hak jawab kepada PT Masmindo Dwi Area, Pemerintah Kabupaten Luwu, BPN/ATR, DPRD Sulsel, serta seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini sesuai UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.