Jeneponto, JURNALPOLRI.MY.ID —
Tim Pegasus Polres Jeneponto berhasil mengungkap dan menangkap dua terduga pelaku pengrusakan yang terjadi di Kelurahan Tonrokassi Timur, Kecamatan Tamalatea, Kabupaten Jeneponto. Aksi pengungkapan berlangsung cepat setelah adanya laporan resmi yang masuk ke pihak kepolisian pada 20 Agustus 2025.

Kejadian bermula ketika korban, Jusman (33), seorang wiraswasta asal Bantaeng, melaporkan insiden pengrusakan mobil miliknya yang dilakukan oleh dua orang pria.

Peristiwa itu dipicu kesalahpahaman di jalan raya saat kendaraan korban hendak mendahului sepeda motor yang dikendarai pelaku.

Situasi memanas ketika pelaku memalangkan motornya di tengah jalan dan mengancam korban. Tidak lama kemudian, korban mengalami pelemparan batu yang merusak kaca mobilnya dan menimbulkan kerugian hingga Rp3 juta.

Tim Pegasus Polres Jeneponto bersama dua terduga pelaku pengrusakan yang berhasil ditangkap dalam operasi di Jeneponto dan Gowa.
Tim Pegasus Polres Jeneponto mengamankan dua terduga pelaku pengrusakan di Jeneponto dan Gowa.

Berbekal laporan polisi LP/B/27/VIII/2025, Tim Pegasus Polres Jeneponto yang dipimpin Aiptu Abd. Rasyad melakukan serangkaian penyelidikan.

Hasilnya, pelaku pertama bernama WF alias D (24) ditangkap di Dusun Moci, Desa Lentu, Kecamatan Bontoramba, pada Jumat (22/8/2025) malam.

Bersama pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti sepeda motor Suzuki Shogun SP 125 warna hitam yang digunakan saat kejadian.

Tak berhenti di situ, tim melakukan pengembangan dan berkoordinasi dengan Jatanras Polres Gowa yang di pimpin oleh Kanit Jatanras IPDA Aditya Pamungkas, S.Tr.K.

Pada Sabtu dini hari (23/8/2025), pelaku kedua bernama A alias Ar (25) berhasil diamankan di Jalan Poros Tacciri, Kecamatan Barombong, Kabupaten Gowa.

Kedua pelaku kemudian digelandang ke Posko Resmob Polres Jeneponto untuk interogasi lebih lanjut.

Dalam pemeriksaan, keduanya mengakui perbuatannya. WF mengaku melempar batu ke arah mobil korban, sementara A mendampingi dan terlibat langsung dalam insiden tersebut. Polisi menegaskan bahwa aksi mereka dilakukan bersama-sama akibat emosi sesaat.

Kasat Reskrim Polres Jeneponto, AKP Syahrul Rajabia, S.T., M.H. menyebutkan pihaknya masih memburu seorang terduga lain yang diduga terlibat.

“Dua pelaku sudah diamankan dan sedang menjalani pemeriksaan di Polsek Tamalatea. Seorang terduga lain berinisial AM masih dalam pengejaran,” ujarnya.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 406 KUHP tentang pengrusakan dengan ancaman pidana penjara maksimal dua tahun delapan bulan.

Keberhasilan Tim Pegasus Polres Jeneponto dalam mengungkap kasus ini mendapat apresiasi warga. Selain menunjukkan respons cepat kepolisian, tindakan tegas tersebut diharapkan mampu memberikan rasa aman dan efek jera bagi pelaku kejahatan jalanan di wilayah Jeneponto.

Riswan