MAKASSAR, JURNALPOLRI.MY.ID – Sebuah perkenalan singkat di media sosial berubah menjadi mimpi buruk yang nyata. Kasus kekerasan seksual terhadap anak yang diungkap Polda Sulawesi Selatan ini membuka satu pola yang makin mengkhawatirkan: kejahatan yang berawal dari ruang digital, lalu berujung di dunia nyata.

Pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Mapolda Sulsel, Rabu (22/4/2026), dipimpin Kabid Humas Kombes Pol Didik Supranoto didampingi Direktur Reserse PPA dan PPO Kombes Pol Osva.

Kasus ini berangkat dari laporan polisi pada April 2026, namun kejadian sebenarnya telah berlangsung sejak Januari 2026—menyisakan jeda waktu yang memperlihatkan bagaimana korban membutuhkan proses sebelum akhirnya berani melapor.

Korban, perempuan berinisial SA (18), diketahui masih berusia 17 tahun saat kejadian. Sementara tiga pelaku yang diamankan masing-masing berinisial FK (17), MRW (21), dan MRS (21).

Yang membuat kasus ini mencuat bukan hanya karena jumlah pelaku, tetapi karena pola awalnya yang kini semakin sering terjadi: pendekatan melalui Instagram.

“Tersangka FK awalnya berkenalan dengan korban melalui media sosial, lalu mengajak bertemu,” jelas Kombes Pol Osva.

Dari titik itu, situasi berubah cepat. Korban dijemput dan dibawa ke sebuah rumah, di mana kemudian terjadi tindak kekerasan seksual secara bergantian oleh para pelaku.

Kasus ini menjadi potret nyata bagaimana media sosial bisa berubah fungsi—dari ruang interaksi menjadi pintu masuk kejahatan.

Polda Sulsel menyebut pengungkapan ini sebagai bagian dari komitmen perlindungan anak, sekaligus peringatan bahwa pola kejahatan kini tidak lagi konvensional. Ia bergerak diam-diam, dimulai dari percakapan ringan, lalu meningkat menjadi ancaman nyata.

Dalam proses penyidikan, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk pakaian korban, satu unit sepeda motor, dan telepon genggam yang diduga digunakan dalam komunikasi awal.

Para tersangka kini dijerat dengan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual serta KUHP terbaru, dengan ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara.

Namun di balik proses hukum yang berjalan, aparat juga menyoroti sisi yang lebih luas: peran lingkungan dan keluarga dalam mengawasi aktivitas digital anak.

“Orang tua harus hadir, bukan hanya sebagai pengawas, tapi juga sebagai teman digital bagi anak,” imbau Kombes Pol Osva.

Kasus ini menjadi pengingat keras bahwa ancaman terhadap anak kini tidak selalu datang dari lingkungan fisik terdekat, tetapi bisa muncul dari layar ponsel yang tampak aman.

Dan di era ketika pertemanan bisa dimulai dari satu klik, batas antara aman dan berbahaya menjadi semakin tipis—bahkan nyaris tak terlihat. (*)