Example floating
Example floating
banner 970x200
Nasional

Satreskrim Polres Sidrap Ungkap Cepat Kasus Penganiayaan di Baranti, Pelaku Diamankan Kurang dari Empat Jam

97
×

Satreskrim Polres Sidrap Ungkap Cepat Kasus Penganiayaan di Baranti, Pelaku Diamankan Kurang dari Empat Jam

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Sidrap, JURNALPOLRI.MY.ID – Aksi cepat dan profesional kembali ditunjukkan jajaran Kepolisian Resor (Polres) Sidrap.

Tim gabungan Unit Resmob Sat Reskrim Polres Sidrap, di bawah komando Kasat Reskrim Polres Sidrap, berhasil mengamankan pelaku penganiayaan berat menggunakan senjata tajam di Kecamatan Baranti, Jumat (17/10/2025).

banner 300x600

Pelaku diketahui bernama Sahar alias Lago (45), warga Desa Sipodeceng, Kecamatan Baranti.

Ia diamankan beberapa jam setelah melakukan aksi kekerasan terhadap Lasennang (56), warga setempat yang kini menjalani perawatan intensif di RS Adinda Rappang akibat luka serius di beberapa bagian tubuhnya.

Sejumlah anggota Sat Reskrim Polres Sidrap bersama tim gabungan berdiskusi di lokasi terbuka yang dikelilingi pepohonan saat melakukan penyelidikan kasus penganiayaan berat di Kecamatan Baranti.
Tim gabungan Unit Resmob Sat Reskrim Polres Sidrap bersama personel Polsek Baranti saat melakukan penyelidikan lapangan usai berhasil mengamankan pelaku penganiayaan berat di Kecamatan Baranti, Jumat (17/10/2025).

Kasat Reskrim Polres Sidrap, AKP Setiawan Sunarto., S.Tr.K., S.I.K, menyampaikan, keberhasilan penangkapan pelaku oleh tim yang dipimpin Kanit Resmob IPDA Junaidi Kadhafi, SH., MH., bersama personel Polsek Baranti yang dipimpin Kapolsek Baranti AKP Zakriah Lessa, SH., merupakan hasil kerja cepat dan koordinasi lintas satuan yang solid di jajaran Polres Sidrap.

“Setelah kami menerima laporan dan hasil olah tempat kejadian perkara, tim Resmob langsung bergerak melakukan penyelidikan. Berdasarkan keterangan saksi, pelaku teridentifikasi dan diketahui melarikan diri ke wilayah Polsek Tiroang, Polres Pinrang. Tak lama kemudian, pelaku berhasil diamankan bersama barang bukti sebilah parang,” jelas Kasat Reskrim.

Barang bukti tersebut kini diamankan di Unit Reskrim Polsek Baranti sebagai alat utama yang digunakan dalam aksi penganiayaan.

Dari hasil penyelidikan, peristiwa berdarah itu terjadi sekitar pukul 07.00 WITA di areal persawahan Dusun Dimpo, Desa Passeno, Kecamatan Baranti. Pelaku bersama anaknya, Pian, datang menggunakan sepeda motor, lalu langsung menyerang korban dengan parang secara membabi buta.

Korban mengalami luka robek di leher belakang, lutut kanan, serta di betis dan kaki kiri-kanan. Warga yang melihat kejadian langsung mengevakuasi korban, sementara pelaku kabur meninggalkan lokasi.

Hasil pemeriksaan awal menunjukkan, penganiayaan tersebut dipicu oleh hal sepele. Pelaku disebut tersinggung karena korban menolak permintaan pelaku yang ingin mengambil ternak itiknya yang bercampur dengan milik korban.

“Pelaku tersulut emosi akibat perkataan korban yang dianggap menyinggung harga dirinya. Dari situlah pelaku mendatangi korban dan melakukan penyerangan,” ujar Kasat Reskrim Polres Sidrap.

Pada bagian lain, Kapolres Sidrap, AKBP. Dr. Fantry Taherong., S.H., S.I.K., M.H, menegaskan bahwa penanganan cepat kasus ini merupakan bentuk komitmen Polres Sidrap dalam menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di wilayah hukum setempat.

“Ini adalah wujud nyata komitmen kami dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat. Setiap laporan tindak pidana, sekecil apapun, akan kami respon secara profesional dan presisi,” tegasnya.

Pelaku Sahar alias Lago kini telah diamankan di Mapolres Sidrap untuk proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga tengah melakukan pengembangan guna mengejar anak pelaku, Pian, yang diduga turut serta dalam aksi penganiayaan tersebut.

Kapolres mengimbau masyarakat agar menghindari penyelesaian masalah dengan cara kekerasan. Ia menegaskan bahwa setiap bentuk pelanggaran hukum akan ditindak tegas sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.(*)

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *