SIDRAP, JURNALPOLRI.MY.ID – Kasus kekerasan terhadap anak kembali mengguncang. Seorang remaja 14 tahun, Muh Fais, diduga menjadi korban penganiayaan brutal di Jalan A.P. Pettarani, Lalebata, Panca Rijang, 3 Maret 2026.

Namun yang bikin publik geram, terduga pelaku, Muh Ardiansah alias Aldi (18), disebut masih bebas berkeliaran. Warga pun resah, apalagi pelaku dikenal bersikap arogan di lingkungan sekitar.

Luka yang ditinggalkan tak main-main. Fais masih trauma secara psikologis, sementara efek dari pemukulan di bagian leher membuatnya belum bisa menoleh normal hingga kini.

Peristiwa bermula dari cekcok kecil dengan adik pelaku. Tapi situasi berubah jadi brutal saat Aldi diduga datang dan melayangkan pukulan keras ke arah kepala dan leher korban.

Keluarga korban tak tinggal diam. Fitriani, ibu Fais, mendesak aparat segera bertindak tegas dan tidak membiarkan kasus ini berlarut-larut.

“Kami hanya ingin keadilan. Efek fisik dan psikologis dari pemukulan itu sampai sekarang berbekas dalam sekali bagi Fais, apalagi sampai sekarang tidak ada itikad baik dari pelaku dan orang tuanya,” tegasnya saat ditemui awak media Jurnalpolri.my.id, Kamis (23/4/2026).

Desakan publik pun menguat. Banyak yang mempertanyakan keseriusan penegakan hukum, terlebih korban masih di bawah umur dan membutuhkan perlindungan penuh.

Informasi yang dihimpun awak media, kasus ini sudah ditangani Satreskrim Polres Sidrap. Namun publik menunggu bukti nyata—bukan sekadar proses, tapi tindakan tegas.

Secara hukum, kasus ini masuk dalam pelanggaran UU Perlindungan Anak. Ancamannya jelas, tapi implementasinya kini jadi sorotan.

Ini bukan sekadar kasus kekerasan biasa. Ini ujian bagi hukum—apakah benar berpihak pada korban, atau justru tumpul ke pelaku?

Hingga kini, satu pertanyaan menggantung: kapan pelaku ditangkap, dan kapan keadilan benar-benar ditegakkan?