MAKASSAR – Lembaga Swadaya Masyarakat Independen Nasional Anti Korupsi (LSM INAKOR) Sulawesi Selatan mengambil langkah progresif dengan melayangkan somasi kedua kepada PT Olam Indonesia Cabang Makassar, Rabu (6/5/2026). Langkah ini dipicu oleh sikap korporasi yang dinilai membangkang terhadap putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

​Somasi tersebut diserahkan langsung oleh Direktur Investigasi LSM INAKOR Sulsel, Asywar, S.ST., S.H. Ia menegaskan bahwa pihak PT Olam Indonesia tidak menunjukkan itikad baik meski telah diberikan peringatan sebelumnya.

​”Ini adalah somasi kedua. Kami menilai tidak ada kemauan dari PT Olam Indonesia untuk menjalankan kewajiban hukumnya. Jika dalam 7 hari tidak ada penyelesaian, kami pastikan akan menempuh langkah hukum yang lebih ekstrem,” tegas Asywar di Makassar.

 

Kronologi: Sengketa Sejak 2005

​Persoalan ini bermula dari kerja sama penjualan kakao antara H. Djufri dengan PT Olam Indonesia pada periode April hingga Juli 2005. Dalam kerja sama tersebut, ditemukan rentetan dugaan perbuatan melawan hukum yang dilakukan pihak perusahaan, antara lain:

  • Penguasaan barang tanpa hak milik mitra.
  • Ketidaksesuaian pencatatan logistik yang merugikan penggugat.
  • Penjualan komoditas secara sepihak tanpa persetujuan pemilik barang.
  • Dugaan manipulasi administrasi serta sistem pembayaran.

​Perkara ini telah bergulir hingga ke tingkat Mahkamah Agung (MA). Dalam putusan kasasi, Majelis Hakim secara inkrah menyatakan PT Olam Indonesia terbukti bersalah dan diwajibkan membayar ganti rugi materiil kepada H. Djufri. Namun, hingga saat ini pihak perusahaan belum juga melaksanakan putusan tersebut.

Ultimatum 7 Hari dan Ancaman Pidana

​LSM INAKOR, sebagai pendamping hukum H. Djufri, menilai pengabaian ini sebagai bentuk pelecehan terhadap wibawa lembaga peradilan di Indonesia.

​”Putusan inkracht adalah hukum tertinggi yang wajib ditaati. Jika diabaikan, ini bukan hanya soal kerugian klien kami, tapi soal rusaknya kepercayaan publik terhadap sistem hukum kita,” lanjut Asywar.

​LSM INAKOR memberikan ultimatum tegas selama 7 hari kerja. Jika tetap bungkam, mereka akan mengambil langkah strategis:

  1. Eksekusi Paksa: Mengajukan permohonan eksekusi melalui pengadilan negeri.
  2. Laporan Pidana: Melaporkan pihak manajemen terkait dugaan pengabaian putusan pengadilan.

​Kasus ini kini menjadi perhatian publik di Sulawesi Selatan sebagai pengingat bagi perusahaan multinasional maupun lokal agar tidak berdiri di atas hukum.

Narasumber: Asywar, S.ST., S.H. (Direktur Investigasi LSM INAKOR Sulsel)

Lokasi: Makassar, Sulawesi Selatan

Tanggal: 6 Mei 2026