​JENEPONTO – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Jeneponto melalui Tim Pegasus Resmob berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku penyalahgunaan narkotika golongan I jenis Sabu di kawasan wisata Permandian Kassi, Kelurahan Tonrokassi, Kecamatan Tamalatea, Kabupaten Jeneponto, pada Jumat siang (08/05/2026) sekitar pukul 14.20 WITA.

​Kronologi Penangkapan

Penangkapan ini bermula dari kegiatan penyelidikan tindak pidana pencurian handphone yang dipimpin oleh Dantim Pegasus AIPTU ABD. RASYAD. Saat melakukan pemeriksaan di sebuah penginapan di area wisata Permandian Birtaria Kassi, petugas mengamankan perempuan berinisial CAP alias Adelia (26) dan laki-laki berinisial I (21) untuk dimintai keterangan.

​Kecurigaan muncul saat terduga CAP hendak dibawa ke Posko Resmob; salah satu anggota melihat terduga mencoba menyelipkan sesuatu di bawah jok tempat duduknya di dalam mobil. Setelah diperiksa, ditemukan paket narkotika yang disembunyikan.

​Barang Bukti

Dari tangan terduga pelaku, polisi berhasil menyita:

​1 (satu) sachet plastik sedang berisi 5 sachet kecil berisi kristal bening diduga Sabu (berat bruto 5,9 gram).

​2 (dua) butir obat daftar G berlogo Y.

​1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna hitam (DD 3433 GW).

​1 (satu) buah tas warna krem dan 1 unit handphone merk Oppo.

​Hasil Interogasi & Tindak Lanjut

Terduga CAP mengakui bahwa narkotika tersebut adalah miliknya yang diperoleh dari seseorang berinisial AS (saat ini dalam pengejaran) untuk diperjualbelikan demi memenuhi kebutuhan sehari-hari.

​Kedua terduga pelaku beserta barang bukti kini telah diserahkan ke Satuan Reserse Narkoba Polres Jeneponto guna proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, para pelaku terancam dijerat Pasal 112 dan 114 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.