PANGKEP – Ironi keamanan industri kembali mencoreng citra PT Semen Tonasa. Tiga oknum sekuriti yang seharusnya menjadi garda terdepan pengamanan aset perusahaan justru berkhianat dengan mencuri 2.000 meter kabel tembaga milik tempat mereka bekerja sendiri. Modus operandi yang terencana ini bukan sekadar kejahatan biasa, melainkan bukti nyata bahwa sistem pengawasan internal telah bocor dari dalam.
Kapolsek Bungoro, Kompol Ridwan Saenong, mengungkapkan bahwa ketiga pelaku berinisial MT (39), SR (46), dan SM (34) ditangkap pada Rabu (15/7/2026) pukul 22.00 WITA setelah dilaporkan oleh pihak perusahaan pada 7 Juli 2026. Yang lebih memalukan, aksi pencurian ini telah berlangsung selama 16 kali sepanjang Maret hingga Agustus 2025, tanpa pernah terdeteksi oleh rekan kerja atau atasan mereka.
Demi Judi Online, Aset Rp1 Miliar Dihabiskan Rp90 Juta
Motif di balik pengkhianatan ini sangat menyedihkan sekaligus memuakkan: judi online (judol). Kabel senilai kurang lebih Rp1 miliar itu dijual ke pengepul barang bekas di Minasatene hanya seharga Rp90 juta. Selisih kerugian yang fantastis ini menunjukkan betapa rendahnya nilai aset perusahaan di mata para oknum tersebut, asalkan bisa memenuhi hasrat judi dan kebutuhan sehari-hari.
“Karena mereka bertugas menjaga area tersebut, mereka dengan mudah memanfaatkan situasi saat dini hari untuk melancarkan aksinya secara bersama-sama,” terang Kompol Ridwan. Pelaku memotong kabel power menggunakan gergaji besi saat piket malam pukul 03.00 WITA, lalu menyelundupkannya dengan sepeda motor ke rumah kosong di BTN Resident Biringkassi untuk dikupas sebelum dijual.
Sistem Keamanan yang Tertidur?
Kasus ini memunculkan pertanyaan tajam bagi manajemen PT Semen Tonasa:
Bagaimana mungkin 16 kali pencurian terjadi tanpa diketahui? Apakah CCTV tidak berfungsi, atau memang ada pembiaran terselubung?
Seberapa ketat rekruitmen dan pengawasan terhadap personel keamanan? Oknum sekuriti yang berkhianat adalah cerminan kegagalan seleksi dan pembinaan karakter.
Apakah ada jaringan lain yang terlibat? Pengepul di Minasatene yang menerima 2.000 meter kabel curian pasti menyadari kejanggalan volume dan harga. Mengapa tidak pernah dilaporkan sebelumnya?
Ketiga pelaku kini dijerat Pasal 477 Ayat (1) Huruf e, f, g UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana dengan ancaman hukuman hingga 7 tahun penjara. Namun, vonis hukum saja tidak cukup. PT Semen Tonasa harus melakukan evaluasi total terhadap sistem keamanan internalnya. Jangan biarkan “tikus-tikus” dalam seragam keamanan terus menggerogoti aset negara dan merugikan perusahaan hanya demi kepuasan sesaat di meja judi online.
Keamanan sebuah pabrik raksasa tidak boleh lagi diserahkan sepenuhnya kepada mereka yang integritasnya sudah habis tergadai oleh judol.
REPORTER: UMAR KABIRO PANGKEP







Tinggalkan Balasan