JENEPONTO — Sejumlah titik kerusakan dan lubang masih terlihat pada ruas Jalan Ruku-Ruku, Kabupaten Jeneponto, meski pekerjaan perbaikan dan pemeliharaan jalan tersebut disebut berlangsung hingga 20 Agustus 2026.

Berdasarkan dokumentasi kondisi jalan yang diterima Jurnalpolri.my.id, Jumat (21/8/2026), masih terlihat sejumlah bagian badan jalan yang mengalami kerusakan dan berlubang.

Informasi mengenai kondisi tersebut disampaikan oleh Edy Subarga, salah seorang aktivis di Kabupaten Jeneponto, yang sebelumnya turut mengunggah dokumentasi terkait kondisi ruas Jalan Ruku-Ruku.

Saat dikonfirmasi Jurnalpolri.my.id mengenai dasar informasi masa pemeliharaan jalan tersebut, Edy Subarga menyebut adanya Surat Nomor 037 tertanggal 6 Juli 2026 yang berkaitan dengan penyedia atau pelaksana pekerjaan.

Menurut Edy Subarga, dalam surat tersebut terdapat keterangan bahwa pihak penyedia atau pelaksana proyek bersedia dan siap bertanggung jawab untuk melakukan perbaikan dan pemeliharaan terhitung mulai 20 Juli 2026 hingga 20 Agustus 2026.

«“Nomor surat 037 tertanggal 6 Juli 2026 dengan isi surat penyedia atau pelaksana proyek tersebut bersedia dan siap bertanggung jawab untuk diadakan perbaikan dan pemeliharaan mulai tanggal 20 Juli 2026 sampai dengan 20 Agustus 2026,” ujar Edy Subarga saat dikonfirmasi Jurnalpolri.my.id.»

Pihak PUPR juga perlu memberikan penjelasan apakah titik-titik jalan berlubang yang masih ditemukan pada 21 Agustus 2026 tersebut termasuk bagian yang menjadi tanggung jawab penyedia pekerjaan.

Selain itu, pihak kontraktor atau pelaksana pekerjaan juga perlu dikonfirmasi mengenai kondisi jalan tersebut, termasuk apakah telah dilakukan pemeriksaan dan apakah masih terdapat kewajiban perbaikan terhadap kerusakan yang ditemukan

Hingga berita ini disusun, Jurnalpolri.my.id masih menunggu tanggapan resmi dari Dinas PUPR Kabupaten Jeneponto, Bidang Bina Marga, PPK maupun pihak penyedia/kontraktor terkait kondisi ruas Jalan Ruku-Ruku tersebut.