JENEPONTO – Tragedi infrastruktur pendidikan kembali terjadi di Kabupaten Jeneponto. Hanya berselang satu tahun sejak direhabilitasi dengan anggaran fantastis senilai Rp300 juta, plafon UPT SD Negeri 10 Petang, Kecamatan Arungkeke, dikabarkan runtuh. Kejadian ini bukan sekadar kecelakaan teknis, melainkan bukti nyata kegagalan pengelolaan anggaran negara yang seharusnya menjamin keselamatan siswa, bukan mengancam nyawa mereka

 

Angka Rp300 juta untuk rehabilitasi sekolah dasar bukanlah nominal kecil. Dengan dana sebesar itu, masyarakat berhak mengharapkan bangunan yang kokoh, aman, dan tahan lama. Namun, realitasnya justru sebaliknya: plafon ambruk dalam waktu kurang dari 12 bulan. Ini memunculkan pertanyaan tajam: Ke mana larinya uang ratusan juta rupiah tersebut? Apakah digunakan untuk material berkualitas, atau habis dikorupsi melalui mark-up harga dan spesifikasi palsu?

Tiga Dugaan Keras yang Wajib Diselidiki:

Penggunaan Material Substandar: Apakah kontraktor atau pelaksana pekerjaan menggunakan bahan bangunan di bawah spesifikasi teknis (SNI) demi mengeruk keuntungan pribadi? Keruntuhan plafon baru setahun adalah indikator klasik penggunaan rangka hollow tipis, gypsum murah, atau pemasangan yang tidak sesuai standar

Lemahnya Pengawasan Proyek: Di mana peran Pengawas Lapangan, Konsultan Pengawas, dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)? Apakah mereka benar-benar melakukan supervisi harian, atau hanya datang saat serah terima pekerjaan? Kelalaian pengawasan sama dengan pembiaran korupsi

Proses Pengadaan yang Mencurigakan: Bagaimana mekanisme lelang atau penunjukan langsung proyek rehab SDN 10 Petang ini dilakukan? Apakah ada indikasi kolusi antara panitia pengadaan dengan kontraktor tertentu yang memiliki rekam jejak buruk?

Dampak Psikologis & Fisik bagi Siswa:

Bayangkan ketakutan ratusan siswa yang harus belajar di bawah atap yang bisa jatuh lagi. Trauma akibat reruntuhan plafon akan membekas lama, belum lagi risiko cedera fisik jika kejadian terulang. Pendidikan berkualitas mustahil terbangun di atas fondasi bangunan yang rapuh dan penuh ketidakpastian. Keselamatan anak bangsa tidak boleh dijadikan taruhan oleh oknum yang rakus

Tuntutan Mendesak: Usut Tuntas, Perbaiki Segera, Hukum Pelakunya!

Masyarakat Jeneponto, khususnya orang tua siswa SDN 10 Petang, menuntut langkah konkret dan transparan:

Inspektorat Kabupaten Jeneponto & BPKP Sulsel: Segera lakukan audit forensik terhadap seluruh dokumen perencanaan, pelaksanaan, dan pembayaran proyek rehab SDN 10 Petang. Cek kesesuaian volume, harga satuan, dan kualitas material di lapangan. Jika ditemukan unsur pidana korupsi, proses hukum tanpa ampun!

Dinas PUPR & Dinas Pendidikan Jeneponto: Bentuk tim independen untuk mengevaluasi kerusakan dan merancang perbaikan darurat yang aman. Jangan tunggu tahun anggaran berikutnya; keselamatan siswa adalah prioritas absolut. Libatkan ahli struktur bangunan bersertifikat, bukan tukang biasa

Polres Jeneponto: Buka penyelidikan terkait dugaan tindak pidana korupsi dan kelalaian yang membahayakan jiwa. Panggil semua pihak yang terlibat: PPK, Pengawas, Kontraktor, dan Penyedia Material. Pastikan tidak ada perlindungan bagi oknum berjas maupun berseragam

Transparansi Publik: Publikasikan hasil audit dan rencana perbaikan secara terbuka. Warga berhak tahu siapa yang bertanggung jawab atas kegagalan ini dan bagaimana uang rakyat akan dipulihkan

Peringatan Keras:

Rp300 juta adalah uang rakyat yang berasal dari keringat petani, nelayan, dan pekerja keras Jeneponto. Menggelapkan atau menghamburkannya untuk bangunan sekolah yang runtuh dalam setahun adalah pengkhianatan tingkat tinggi terhadap masa depan anak-anak. Kepada para pelaku: Kalian mungkin bisa menyembunyikan bukti di atas kertas, tapi kalian tidak bisa menyembunyikan fakta bahwa atap sekolah itu ambruk. Keadilan akan datang, entah lewat jalur hukum atau murka rakyat yang sadar.SKANDAL REHAB SDN 10 PETANG ARUNGKEKE: Plafon Runtuh Baru Setahun Pasca Rehab Rp300 Juta! Indikasi Korupsi atau Kelalaian Fatal?

REPORTER: AFRIKAL REWA