Dugaan Keracunan MBG di Tana Toraja, DPRD Gelar RDP. Pernyataan Mitra SPPG Dinilai Memicu Pertanyaan Baru
TANA TORAJA — Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait dugaan keracunan program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Tana Toraja, Sulawesi Selatan, justru memunculkan pernyataan yang menuai sorotan.

Dalam RDP yang berlangsung di kantor DPRD Tana Toraja, Jumat (5/9/2026), pihak mitra SPPG Makale Batupapan 1 memberikan penjelasan terkait pelaksanaan penyediaan makanan MBG setelah ratusan siswa dilaporkan mengalami dugaan keracunan.
Salah satu pernyataan yang menjadi perhatian adalah ketika pihak mitra menanggapi informasi mengenai adanya makanan yang disebut berbau.
Pernyataan “Kalau sudah basi, kenapa dimakan?” sontak menjadi sorotan karena dinilai menggeser pertanyaan utama yang seharusnya dijawab: mengapa makanan yang diduga sudah mengalami perubahan kondisi bisa sampai diterima dan dikonsumsi oleh penerima manfaat?
BUKAN SEKADAR SOAL DIMAKAN ATAU TIDAK
Jika memang terdapat makanan yang berbau atau diduga mengalami perubahan kualitas, publik tentu mempertanyakan bagaimana proses pemeriksaan makanan sebelum didistribusikan kepada para siswa.
Apakah seluruh tahapan pemeriksaan kualitas makanan telah dilakukan secara maksimal?
Apakah makanan yang diduga bermasalah tersebut telah melalui pemeriksaan sebelum sampai ke tangan siswa?
Dan yang paling penting, siapa yang bertanggung jawab memastikan makanan yang dibagikan benar-benar aman untuk dikonsumsi?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut menjadi penting mengingat program MBG menyasar anak-anak sekolah yang seharusnya mendapatkan makanan yang aman, layak, dan memenuhi standar.
MITRA SPPG KLAIM SOP TELAH DIJALANKAN
Dalam RDP tersebut, perwakilan Yayasan Magnolia Champaca Virginiana selaku mitra BGN dan SPPG, Louice Cristiana Mangontan, menjelaskan bahwa pihaknya telah menjalankan berbagai persiapan dan standar operasional prosedur (SOP) untuk meminimalisir risiko.
Namun, klaim telah menjalankan SOP tentu perlu diuji dengan fakta di lapangan.
Sebab, ketika muncul laporan dugaan makanan berbau dan kemudian sejumlah siswa mengalami dugaan keracunan, publik berhak mengetahui di titik mana proses pengawasan dan pengendalian mutu makanan berjalan, serta di titik mana kemungkinan terjadi persoalan.
DPRD DAN PIHAK TERKAIT DITUNTUT TERANGKAN FAKTA
RDP semestinya menjadi momentum untuk membuka persoalan secara terang, bukan sekadar saling memberikan alasan.
Kehadiran Kepala Kantor Pelayanan Pemenuhan Gizi (KPPG), pengelola SPPG Makale Batupapan 1, mitra penyelenggara, serta orang tua siswa diharapkan mampu menghasilkan jawaban yang konkret.
Publik membutuhkan penjelasan berdasarkan hasil pemeriksaan makanan, pemeriksaan kesehatan siswa, proses distribusi, waktu konsumsi, hingga hasil uji laboratorium apabila dilakukan.
Sebab, jika memang SOP telah dijalankan, maka fakta lapangan seharusnya dapat menjelaskan mengapa dugaan kejadian tersebut tetap terjadi.
JANGAN SALAHKAN PENERIMA MANFAAT
Program MBG dibuat untuk memenuhi kebutuhan gizi masyarakat, khususnya anak-anak. Karena itu, keselamatan penerima manfaat harus ditempatkan sebagai prioritas utama.
Pernyataan yang mempertanyakan mengapa makanan yang disebut basi masih dimakan berpotensi menimbulkan persepsi bahwa persoalan justru dibebankan kepada penerima manfaat.
Padahal, pertanyaan mendasarnya adalah:
Jika makanan memang tidak layak konsumsi, mengapa bisa sampai berada di hadapan siswa?
Kini publik Tana Toraja menunggu jawaban yang lebih terang dan berbasis fakta.
Apakah seluruh prosedur benar-benar telah dijalankan sebagaimana mestinya, atau masih ada celah dalam proses pengawasan makanan MBG yang harus segera dibenahi?
Kasus ini jangan berhenti di meja RDP. Jika ada kelalaian, harus diungkap. Jika SOP telah dijalankan, buktikan. Dan jika ada makanan yang tidak layak konsumsi, harus diketahui dari mana sumber masalahnya.
REPORTER: UMAR
JURNALPOLRI.MY.ID — BERANI MENGUNGKAP FAKTA







Tinggalkan Balasan