JENEPONTO — Perkara dugaan pemukulan terhadap salah satu siswa SDN 14 Tamanroya, Kecamatan Tamalatea, Kabupaten Jeneponto, yang diduga dilakukan oleh seorang guru, disebut telah memasuki tahap penyidikan pada Kamis, 1 Oktober 2026.
Laporan yang disampaikan oleh orang tua siswa tersebut mendapat respons dari Unit PPA Polres Jeneponto. Perkembangan ini diharapkan menjadi langkah awal untuk mengungkap secara terang peristiwa yang dilaporkan serta memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan.
Pihak keluarga siswa berharap Polres Jeneponto dapat menuntaskan penanganan perkara tersebut secara profesional, transparan, dan berkeadilan, sehingga seluruh pihak memperoleh kepastian hukum.
GURU SEHARUSNYA MENJADI TELADAN
Dugaan tindakan kekerasan terhadap siswa oleh seorang pendidik tentu menjadi perhatian serius. Dalam menjalankan tugasnya, guru memiliki tanggung jawab untuk mendidik, membimbing, dan memberikan pembinaan kepada peserta didik.
Apabila terdapat persoalan terkait perilaku seorang siswa, semestinya tersedia mekanisme pembinaan yang melibatkan pihak sekolah dan orang tua siswa.
Dalam perkara ini, pihak keluarga mempertanyakan dugaan tindakan pemukulan tersebut dan berharap seluruh fakta dapat dibuktikan melalui proses hukum yang sedang berjalan.
JURNALPOLRI.MY.ID menilai persoalan ini tidak boleh berhenti pada dugaan semata. Setiap pihak yang terkait perlu diberikan ruang untuk menyampaikan keterangan, sementara aparat penegak hukum diharapkan mengungkap fakta berdasarkan bukti dan prosedur hukum yang berlaku.
DESAK EVALUASI PIHAK SEKOLAH
Selain mendorong proses hukum terhadap dugaan tindakan kekerasan tersebut, perhatian juga diarahkan kepada pihak sekolah.
Pihak keluarga dan masyarakat meminta Dinas Pendidikan Kabupaten Jeneponto melakukan evaluasi terhadap tata kelola dan mekanisme pembinaan siswa di SDN 14 Tamanroya, termasuk mengevaluasi kepala sekolah serta guru yang dilaporkan terkait perkara tersebut sesuai ketentuan yang berlaku.
Desakan evaluasi tersebut dinilai penting agar lingkungan pendidikan benar-benar memberikan rasa aman bagi para siswa.
SUDAH TERSANGKA ATAU MASIH DALAM PENYIDIKAN?
Satu hal yang kini menjadi pertanyaan publik adalah bagaimana status hukum guru yang dilaporkan tersebut.
Apakah yang bersangkutan sudah ditetapkan sebagai tersangka, atau prosesnya masih berada pada tahap penyidikan untuk mengumpulkan alat bukti dan keterangan para pihak?
Pertanyaan tersebut penting untuk dijelaskan secara resmi oleh pihak berwenang agar tidak muncul berbagai spekulasi di tengah masyarakat.
JURNALPOLRI.MY.ID mendorong Polres Jeneponto memberikan informasi perkembangan perkara sesuai kewenangan dan ketentuan hukum, termasuk mengenai status hukum pihak yang dilaporkan apabila memang telah ditetapkan berdasarkan alat bukti yang cukup.
Proses hukum diharapkan berjalan objektif dan transparan. Jika benar terdapat tindak kekerasan terhadap siswa, maka penanganannya harus dilakukan sesuai hukum. Namun, setiap pihak juga tetap memiliki hak untuk memperoleh proses hukum yang adil sampai adanya keputusan hukum yang berkekuatan tetap.
JURNALPOLRI.MY.ID MENYOROTI:
DUGAAN KEKERASAN DI LINGKUNGAN PENDIDIKAN HARUS DIUNGKAP TERANG — HUKUM BERJALAN, HAK SISWA DILINDUNGI, DAN KEADILAN HARUS DIUTAMAKAN.
REPORTER: FADIL







Tinggalkan Balasan