MAKASSAR – Geliat perdagangan pakaian bekas atau “cakar” di Pelabuhan Peti Kemas Soekarno-Hatta Makassar kembali dibayangi kabut ketidaktransparanan. Sebuah catatan pengeluaran senilai Rp1.015.710.988 yang diperlihatkan oleh Mustamin kepada redaksi pada 5 Oktober 2026 menjadi bukti awal yang mengindikasikan potensi penyimpangan serius dalam rantai logistik kepabeanan. Bukan hanya pembayaran kepada perusahaan pelayaran resmi seperti SITC Indonesia (Rp532 juta) dan Maersk (Rp166 juta), sorotan tajam kini tertuju pada transfer dana ratusan juta rupiah kepada individu, termasuk seorang pejabat aktif Bea dan Cukai.

Fakta bahwa barang tersebut akhirnya disita dan dikembalikan ke negara asal—namun tidak pernah sampai ke tujuan—menambah misteri. Pertanyaan kritisnya: Untuk apa dana sebesar itu dikeluarkan jika hasil akhirnya adalah kegagalan total? Apakah ini bentuk pelayanan prima, atau sekadar biaya siluman untuk memuluskan jalur ilegal?

Bedah Transaksi Mencurigakan: Siapa Menerima dan Atas Dasar Apa?

Dari catatan Mustamin, terdapat dua nama individu yang menerima dana signifikan tanpa penjelasan kapasitas hukum yang jelas:

Zainal Muafan (Pemeriksa BC Ahli Pertama): Rp189,8 Juta
Berdasarkan Kepdirjen BC No. KEP-19/BC/BC.01/2025, Zainal tercatat sebagai pemeriksa aktif yang sebelumnya bertugas di KPPBC Tipe Madya Pabean B Makassar sebelum dimutasi ke Kupang. Bukti transfer menunjukkan transaksi berulang, mulai dari Rp2 juta (12 Okt 2024), Rp5 juta (26 Nov 2024), hingga kuitansi tunai Rp50 juta.
Pertanyaan Tajam: Dalam kapasitas apa seorang ASN Bea dan Cukai menerima dana pribadi dari importir/pengurus barang? Apakah ini gratifikasi terselubung, pungutan liar, atau jasa konsultasi informal yang melanggar kode etik? Respons pihak Bea Cukai Kupang yang menyebut ini “urusan personal” justru semakin memicu kecurigaan publik. Jika berkaitan dengan proses kepabeanan, maka ini adalah urusan negara, bukan privasi!

Andi Baso (Disebut Pegawai Pelindo): Rp40 Juta
Mustamin menyebut Andi Baso sebagai pegawai Pelindo yang membantu pengurusan. Namun, nilai Rp40 juta untuk “bantuan” terasa tidak proporsional dengan standar tarif layanan pelabuhan resmi.
Pertanyaan Tajam: Apakah ada SPTJM atau kontrak kerja yang mendasari pembayaran ini? Atau apakah ini modus fee calo lapangan yang dilegalkan secara diam-diam?

Kegagalan Sistem: Barang Disita, Dana Hilang, Keadilan Terkatung-katung

Ironi terbesar dalam kasus ini adalah nasib barang cakar tersebut. Setelah menghabiskan dana lebih dari Rp1 miliar—including payments to individuals—barang tetap saja disita Bea Cukai dan dikembalikan ke negara asal. Namun, fakta lapangan menyebutkan barang tidak pernah benar-benar tiba di negara tujuan. Ini mengindikasikan adanya penipuan berantai atau manipulasi dokumen yang melibatkan banyak pihak.

Siapa yang bertanggung jawab atas kerugian materiil dan immateriil ini? Mengapa proses penindakan dilakukan setelah dana triliunan mengalir deras? Apakah ada pembiaran sengaja agar barang bisa masuk dulu, baru kemudian “dikorbankan” saat panas politik meningkat?

Tuntutan Mendesak: Audit Forensik & Penegakan Hukum Tanpa Ampun!

Masyarakat Makassar dan pelaku usaha logistik menolak penjelasan normatif. Kami menuntut langkah konkret dari pemangku kepentingan:

Kepada Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan & KPK: Lakukan audit forensik terhadap seluruh aliran dana Rp1,015 miliar tersebut! Telusuri jejak digital transfer ke rekening Zainal Muafan dan Andi Baso. Periksa mutasi rekening mereka selama periode pengurusan barang. Jika ditemukan indikasi gratifikasi atau pungli, proses hukum tanpa pandang bulu. Jabatan ASN bukan perisai untuk korupsi!

Kepada Manajemen Pelindo Wilayah Makassar: Klarifikasi status Andi Baso! Jika dia benar pegawai, mengapa menerima dana pribadi? Jika bukan, mengapa namanya disebut-sebut dalam konteks operasional pelabuhan? BersihkanPelindo dari oknum calo yang merusak reputasi BUMN!

Kepada Bea dan Cukai Makassar/Kupang: Jangan berlindung di balik dalih “privasi personal”! Buka data historis penanganan barang cakar milik Mustamin tahun 2024. Jelaskan mekanisme pengambilan keputusan pen sitaan vs pengembalian barang. Transparansi adalah kunci kepercayaan publik.

Kepada Polri (Bareskrim/Bidikpidsus): Selidiki kemungkinan tindak pidana penipuan dan pencucian uang dalam kasus ini. Kegagalan pengiriman barang ke negara asal adalah indikator kuat adanya kejahatan terorganisir.

Peringatan Keras: Era Impunitas di Pelabuhan Harus Berakhir!

Pelabuhan adalah pintu gerbang ekonomi bangsa. Jika di dalamnya tumbuh subur praktik transaksi gelap antara pengusaha dan aparat, maka kedaulatan ekonomi kita sedang dijual murah.

Kepada Zainal Muafan & Andi Baso: Kalian punya hak jawab. Jelaskan kapasitas, dasar hukum, dan tujuan penerimaan dana tersebut. Diam bukanlah opsi; keheningan akan dibaca sebagai pengakuan bersalah.

Kepada Mustamin: Anda telah membuka kotak Pandora. Pastikan semua bukti asli aman. Kooperasilah penuh dengan aparat penegak hukum. Kebenaran harus ditegakkan, meski pahit.