JENEPONTO, Jurnal Polri – Kasus dugaan pemukulan siswa di UPT SDN 14 Tamanroya, Kecamatan Tamalatea, Kabupaten Jeneponto menemui titik terang.

Kamis, 1 Oktober 2026, Kanit PPA Polres Jeneponto memastikan bahwa oknum guru yang diduga memukul salah satu siswa telah masuk tahap penyidikan dan sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Kepastian tersebut disampaikan langsung oleh Kanit PPA SRIE.K VIRG… kepada Tim Investigasi Media Jurnal Polri melalui pesan WhatsApp.

Saat dikonfirmasi, “Apakah oknum guru yang diduga melakukan pemukulan terhadap muridnya sudah ditetapkan sebagai tersangka atau belum ibu?”, Kanit PPA menjawab singkat:
“Sudah dek”
Bukti percakapan tersebut terekam pada pukul 17.06 WITA hari ini. Jawaban ini sekaligus menjawab pertanyaan publik terkait progres hukum kasus yang dilaporkan oleh orang tua siswa.
Laporan Orang Tua Direspon Positif
Laporan orang tua siswa tersebut sebelumnya mendapat respon positif dari Kanit PPA Polres Jeneponto. Keluarga korban berharap Polres Jeneponto dapat menuntaskan kasus tersebut sampai mendapatkan keadilan.

“Dugaan pemukulan yang dilakukan oleh seorang guru sangat disayangkan. Seharusnya guru tersebut memanggil orang tua murid untuk diberikan penjelasan apabila murid tersebut butuh didikan dan pengajaran dari orang tua,” ujar keluarga korban.

“Namun hal tersebut tidak dilakukan oleh guru tersebut, bahkan diduga langsung melakukan pemukulan ke muridnya. Hal demikian tidak seharusnya dilakukan oleh seorang pendidik,” lanjutnya.

Atas kejadian tersebut, keluarga juga mendesak Dinas Pendidikan Kabupaten Jeneponto agar mengevaluasi dan mencopot Kepala Sekolah SDN 14 Tamanroya dan oknum guru yang diduga melakukan pemukulan tersebut.
Latar Belakang Kasus Saling Lapor
Diketahui, kasus di UPT SDN 14 Tamalatea merupakan kasus saling lapor yang terjadi pada Agustus 2026 lalu.

Kasat Reskrim Polres Jeneponto AKP Nurman Matasa sebelumnya membenarkan ada dua laporan yang masuk, yakni kekerasan yang dilakukan orang tua siswa terhadap guru dan laporan orang tua siswa yang menuduh guru melakukan kekerasan terhadap anak mereka.

Laporan balik dari orang tua siswa tercatat dengan nomor LP/B/552/VIII/2026/SPKT/POLRES JENEPONTO/POLDA SULAWESI SELATAN pada 12 Agustus 2026.

Sebelumnya, Polres Jeneponto juga telah menahan tiga terduga pelaku penganiayaan terhadap guru pada Senin, 28 September 2026.

Dengan ditetapkannya oknum guru sebagai tersangka, maka kedua laporan kini berjalan objektif dan transparan sesuai komitmen Kapolres Jeneponto.

Redaksi masih menunggu rilis resmi dari Polres Jeneponto terkait pasal yang disangkakan dan jadwal pemeriksaan tersangka.

Redaksi membuka ruang hak jawab bagi pihak UPT SDN 14 Tamalatea dan Dinas Pendidikan Jeneponto sesuai UU Pers No 40 Tahun 1999.

Foto: Tangkapan layar chat WhatsApp Kanit PPA Polres Jeneponto yang memastikan oknum guru sudah menjadi tersangka.

 

REPORTER: AFRIKAL REWA