SIDRAP, Jurnalpolri.my.id — Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Sidrap berhasil mengamankan seorang pria yang diduga terlibat dalam kasus pencurian dua jerigen berisi 40 liter bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite milik warga. Terduga pelaku diamankan di Kelurahan Kanyuara, Kecamatan Wattang Sidenreng, Kabupaten Sidrap, Senin (26/10/2026) sore.

Terduga pelaku adalah “L” (39) berdomisili di wilayah Kabupaten Wajo dan memiliki alamat lain di Desa Mari-Mari, Kecamatan Sabbang Selatan, Kabupaten Luwu Utara. Kasat Reskrim Polres Sidrap AKP Welfrick mengatakan bahwa penangkapan tersebut dilakukan setelah tim menerima informasi dari masyarakat mengenai keberadaan seseorang yang wajahnya diduga mirip dengan pelaku pencurian yang terekam kamera CCTV di lokasi kejadian.

“Kasus ini bermula dari laporan pengaduan seorang warga bernama Masse. Ia melaporkan dugaan pencurian yang terjadi pada Minggu tanggal 11 Oktober 2026 di kolong rumah miliknya,” ujarnya.

Dalam kejadian tersebut, dua jerigen berisi total 40 liter Pertalite dilaporkan hilang. Akibat peristiwa itu, korban diperkirakan mengalami kerugian sebesar Rp800 ribu.

Menindaklanjuti informasi masyarakat, personel URC Resmob Polres Sidrap bergerak menuju lokasi untuk mengamankan pelaku yang sebelumnya telah diamankan oleh warga setempat.

“Petugas kemudian membawa pria tersebut ke Posko URC Resmob Polres Sidrap guna menghindari kemungkinan aksi main hakim sendiri oleh warga yang telah berkumpul di lokasi. Kami juga turut mengamankan barang bukti berupa satu unit telepon genggam dan satu unit kendaraan bermotor roda dua tanpa plat nomor polisi,” tutupnya.

Terduga pelaku bersama barang bukti (BB) kini diamankan di Mapolres Sidrap guna proses pemeriksaan lebih lanjut.