JAKARTA, Jurnalpolri.my.id – Penggerebekan Pondok Pesantren Hamalatul Qur’an khusus putri di Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah, menuai sorotan. Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PKB, Abdullah, mendesak Mabes Polri turun tangan memeriksa seluruh aparat yang terlibat dalam operasi gabungan tersebut. Kamis (29/10/2026)
Abdullah meminta pemeriksaan dilakukan secara menyeluruh, mulai dari dasar hukum penggeledahan hingga cara personel memperlakukan para santriwati di lokasi.
Menurutnya, tindakan aparat dalam operasi yang menjadi perhatian publik itu perlu dievaluasi, terutama terkait dugaan penggunaan pendekatan yang berlebihan dan potensi pelanggaran prosedur.
Sorotan muncul menyusul informasi mengenai penggunaan senjata laras panjang, pendobrakan pintu, serta dugaan pemaksaan terhadap santriwati untuk keluar dari ruangan ketika belum mengenakan hijab dan pakaian tertutup.
Abdullah menilai, apabila dugaan tersebut terbukti, tindakan itu harus menjadi bagian dari pemeriksaan terhadap personel yang bertugas.
Ia juga menyoroti dugaan bentakan dan intimidasi selama operasi. Menurutnya, proses penegakan hukum harus tetap mengedepankan profesionalisme, proporsionalitas, serta perlindungan terhadap perempuan dan anak.
Santriwati Jadi Sorotan
Abdullah menilai persoalan ini perlu ditangani serius karena sebagian penghuni pesantren merupakan anak-anak yang membutuhkan perlindungan khusus.
Ia mengingatkan, tindakan kepolisian di lingkungan pendidikan harus memperhitungkan keselamatan dan kondisi psikologis para santriwati.
Menurutnya, keberhasilan mengungkap perkara pidana tidak boleh mengabaikan hak-hak orang yang berada di lokasi penggeledahan.
Abdullah juga mempertanyakan apakah tindakan terhadap seluruh penghuni pesantren memang diperlukan jika sasaran penyelidikan berkaitan dengan orang-orang tertentu dalam kasus perusakan warung mi babi di Sukoharjo.
Meski demikian, keterlibatan seseorang dalam perkara pidana harus ditentukan berdasarkan bukti dan proses hukum, bukan asumsi.
Polisi Sebut Penggeledahan Bagian dari Penyelidikan
Penggerebekan pesantren tersebut berkaitan dengan pengembangan penyelidikan kasus pembakaran dan perusakan Warung Mi Babi Tepi Sawah di Sukoharjo pada 12 September 2026.
Dalam perkara itu, polisi telah menetapkan dua orang sebagai tersangka. Salah satunya berinisial AS, sedangkan seorang lainnya disebut masih masuk daftar pencarian orang (DPO).
Polda Jawa Tengah sebelumnya menjelaskan bahwa penggeledahan di sejumlah lokasi, termasuk pesantren di Sukoharjo dan Karanganyar, merupakan bagian dari upaya mencari tersangka yang masih buron.
Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol Roy Hardi Siahaan menyatakan tindakan tersebut dilakukan berdasarkan izin atau penetapan pengadilan.
Polisi juga menyebut menemukan sejumlah barang di lokasi, antara lain pedang, busur panah, telepon genggam, sangkur, dan kotak infak. Barang-barang tersebut masih didalami dalam rangka penyidikan.
Di sisi lain, Polda Jawa Tengah membantah narasi bahwa tidak ada polisi wanita (Polwan) yang dilibatkan. Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol Yuliyanto menyatakan Polwan turut dilibatkan dalam penanganan dan pemeriksaan santriwati, termasuk dengan pendampingan UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sukoharjo.
Keterangan kepolisian tersebut perlu diperiksa bersama kesaksian pihak pesantren dan para santriwati. Persoalannya bukan semata-mata ada atau tidaknya Polwan, tetapi juga bagaimana penggeledahan dilaksanakan dan apakah hak penghuni pesantren tetap terlindungi.
Terdapat pula perbedaan informasi mengenai waktu operasi. Sejumlah pemberitaan menyebut penggerebekan berlangsung pada Kamis, 29 Oktober 2026. Sementara itu, keterangan Kapolda yang diberitakan detikJateng menyebut penggeledahan di dua lokasi dilakukan pada Selasa, 27 Oktober 2026.
Perbedaan kronologi tersebut perlu diperjelas agar publik memperoleh gambaran utuh mengenai rangkaian tindakan kepolisian.
Mabes Polri Diminta Periksa Dasar Hukum hingga Cara Bertindak
Abdullah meminta Mabes Polri tidak hanya mengandalkan laporan dari jajaran yang terlibat dalam operasi. Pemeriksaan, menurutnya, perlu menggali keterangan dari seluruh pihak, termasuk pengasuh pesantren, santriwati, saksi di lokasi, dan personel kepolisian.
Sejumlah hal yang perlu ditelusuri meliputi dasar penerbitan surat perintah, izin penggeledahan, alasan penggunaan senjata laras panjang, cara memasuki ruangan, serta prosedur ketika santriwati diminta keluar.
Proses pemeriksaan terhadap penghuni yang masih berusia anak juga perlu menjadi perhatian, termasuk pemenuhan hak dan pendampingan yang diperlukan.
Dari sisi hukum, penggeledahan harus dilaksanakan sesuai ketentuan hukum acara pidana. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana mengatur persyaratan penggeledahan, termasuk ketentuan izin dan pengecualian dalam keadaan mendesak.
Perlindungan anak juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Karena itu, dugaan pelanggaran prosedur maupun intimidasi harus diperiksa berdasarkan bukti dan keterangan yang dapat dipertanggungjawabkan.
Abdullah meminta agar personel yang terbukti melanggar aturan atau menyalahgunakan kewenangan ditindak sesuai ketentuan yang berlaku.
Ia juga mendorong agar penanganan persoalan ini tidak berhenti pada klarifikasi sepihak. Pemeriksaan yang transparan dinilai penting untuk menjawab pertanyaan publik sekaligus memastikan hak para santriwati dan pihak pesantren terlindungi.
Pada akhirnya, penegakan hukum tidak hanya dinilai dari keberhasilan mengungkap tindak pidana, tetapi juga dari kepatuhan aparat terhadap prosedur dan penghormatan terhadap hak warga.
Desakan Abdullah menjadi tuntutan agar Mabes Polri mengusut persoalan tersebut secara objektif, mengungkap fakta secara utuh, dan memastikan setiap dugaan pelanggaran ditindaklanjuti tanpa pandang bulu.
Hingga ada hasil pemeriksaan yang dapat dipertanggungjawabkan, dugaan pelanggaran oleh personel maupun keterkaitan pihak pesantren dengan perkara utama tetap harus ditempatkan sesuai asas praduga tak bersalah. (*)







Tinggalkan Balasan