Jurnalpolri.com – Kepolisian Resor Kota Jayapura Kota menindak tegas Kelompok-kelompok yang menjadi pemicu terjadinya gangguan Kamtibmas di wilayah hukum Kota Jayapura. Hal itu dibuktikan dengan ditetapkan dua pria sebagai tersangka berinisial OB dan SL yang merupakan koordinator lapangan massa aksi keramaian dari kelompok KNPB.
Wakapolresta AKBP Deni Herdiana, S.E., S.H., M.M., M.H didampingi Kabag Ops Kompol Clief Gerald P. Duwith, S.E., S.IK., M.Si, Kasat Reskrim AKP I Dewa Gde Ditya Krishnanda, S.I.K, M.H, Kasat Samapta Iptu Budiman Sianturi dan Kasi Humas AKP Muh.Anwar, Sabtu (17/8) siang.
AKBP Deni menegaskan, keduanya ditetapkan sebagai Tersangka atas dugaan tindak pidana Dengan Sengaja Tidak Segera Pergi setelah Diperintahkan oleh Pihak Berwenang Kepolisian
“ Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 218 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 4 bulan penjara,”ujar AKBP Deni
Lanjut AKBP Deni menjelaskan dugaan tindak pidana yang disangkakan kepada kedua pelaku terjadi pada Jumat (16/8) di Gedung Seni Budaya Expo Waena yang mana telah dijadikan markas oleh Kelompok KNPB, yang kita tahu bersama dimana kelompok tersebut merupakan oraganisasi ilegal yang tidak terdaftar di Kesbangpol dan sering menjadi pemicu terjadinya gangguan Kamtibmas.
Kami sampaikan untuk segera bubarkan diri karena mengganggu kelancaran Kamtibmas, sudah kami berikan kesempatan juga selama satu jam, namun tidak diindahkan dan dengan terpaksa diambil langkah tegas terukur sesuai aturan dengan mengamankan kedua pelaku selaku penanggungjawab,” katanya
Ia juga menegaskan tindakan Kepolisian yang diambil dalam hal ini yakni, mendatangi TKP, melakukan Olah TKP, Sita Barang Bukti dan lakukan Gelar Perkara usai mengamankan kedua pelaku ke Mapolresta Jayapura Kota.
“Setelah gelar perkara, keduanya dinyatakan telah cukup bukti dan langsung kami tetapkan sebagai tersangka,” tegas AKBP Deni.
“Untuk diketahui pihak Kepolisian tidak memberikan ijin kepada kelompok KNPB melakukan aksi keramaiannya karena organisasi tersebut ilegal, tidak terdaftar di Kesbangpol dan selalu dikuatirkan akan mengancam Kamtibmas karena tujuan aspirasinya bertentangan dengan kedaulatan Negara, selain itu mulai kini kami juga dengan tegas melarang penggunaan atribut loreng-loreng maupun bendera yang bukan bendera Negara Indonesia,” tutur Wakapolresta.
Ia juga menambahkan pasca penangkapan OB dan SL, situasi Kamtibmas di Kota Jayapura masih tetap terjaga sehingga perayaan peringatan hari kemerdekaan Republik Indonesia hari ini dapat berjalan aman, lancar dan meriah di Kota Jayapura.
“Proses hukum lanjut tetap berjalan sesuai mekanisme yang ada hingga di pengadilan guna memberikan efek jera kepada para pelaku dan menjadi contoh untuk yang lainnya, Polresta Jayapura Kota beserta jajaran tidak main-main terhadap segala sesuatu yang berpotensi menjadi gangguan Kamtibmas,” tegas AKBP Deni.
Polresta Jayapura menghimbau kepada masyarakat setempat agar terus bersinergi menjaga Kamtibmas di Kota Jayapura, pihak Kepolisian akan ambil langkah tegas bila terjadi lagi giat serupa dengan tujuan Harkamtibmas tetap terjaga di Kota Jayapura.
“ Apalagi sekarang ini merupakan hari peringatan Kemerdekaan, Tindakan tegas terukur akan selalu dilakukan sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku,” pungkasnya
( RISWAN )















