Sidrap, Jurnalpolri.my.id — Antrean kendaraan di sejumlah SPBU menjadi perhatian Pemerintah Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap).
Mulai Rabu (23/9/2026), sistem ganjil-genap resmi diterapkan untuk pelayanan BBM bersubsidi di wilayah Sidrap.
Aturan ini bukan tanpa alasan.
Antrean kendaraan yang menumpuk di sekitar SPBU dinilai perlu diurai agar tidak berubah menjadi persoalan baru bagi pengguna jalan.
Karena itu, pola pelayanan pun diatur.
Kendaraan dengan nomor polisi berakhiran angka ganjil dilayani pada tanggal ganjil.
Sebaliknya, kendaraan dengan nomor polisi berakhiran angka genap dilayani pada tanggal genap.
Sistem tersebut mengikuti penanggalan Masehi dan diberlakukan secara situasional.
Wakil Bupati Sidrap, Nurkanaah, turun langsung memantau penerapan aturan tersebut di sejumlah SPBU.
Ia ingin memastikan sistem berjalan tertib, sekaligus melihat langsung kondisi antrean kendaraan di lapangan.
Nurkanaah tidak datang sendiri.
Ia didampingi Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sidrap Andi Patahangi, Kabag Perekonomian dan SDA Haris Alimin, aparat kepolisian, Dinas Perhubungan, Satpol PP, serta sejumlah OPD terkait.
Dari lapangan, perhatian utama diarahkan pada satu persoalan: antrean jangan sampai mengganggu jalan dan aktivitas masyarakat.
“Pengaturan ini kita lakukan agar antrean kendaraan dapat diminimalisir dan tidak mengganggu kelancaran lalu lintas. Kami berharap masyarakat dapat memahami kondisi yang ada saat ini,” ujar Nurkanaah.
Namun, pemerintah juga meminta masyarakat tidak panik.
Warga diminta mengikuti ketentuan yang telah ditetapkan dalam pelayanan BBM bersubsidi.
Pengisian berulang juga diminta dihentikan.
Begitu pula pembelian secara berlebihan.
Masyarakat diharapkan membeli BBM sesuai kebutuhan.
Langkah tersebut dinilai penting agar ketersediaan BBM tetap terjaga dan dapat dimanfaatkan secara merata.
“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak panik, tidak melakukan pengisian berulang, dan membeli BBM sesuai kebutuhan,” kata Nurkanaah.
Menurutnya, ketertiban bukan hanya menjadi tugas pemerintah dan petugas di lapangan.
Masyarakat juga memiliki peran penting agar pengaturan tersebut dapat berjalan.
Jika kendaraan datang sesuai jadwal dan pembelian dilakukan secara wajar, tekanan antrean di SPBU diharapkan ikut berkurang.
Sebaliknya, pembelian berulang dan berlebihan berpotensi membuat antrean kembali memanjang.
Karena itu, sistem ganjil-genap kini menjadi salah satu cara Pemkab Sidrap mengendalikan situasi.
Aturan tersebut bersifat situasional dan akan terus dievaluasi berdasarkan kondisi di lapangan.
Pemkab Sidrap bersama aparat dan OPD terkait juga akan melanjutkan pemantauan di sejumlah SPBU.
Tujuannya bukan sekadar membatasi pelayanan.
Lebih jauh, pemerintah ingin memastikan BBM bersubsidi tetap tersedia, pelayanan berjalan tertib, dan antrean tidak mengganggu lalu lintas.
Kini, angka terakhir pelat kendaraan menjadi penentu.
Ganjil dilayani di tanggal ganjil. Genap mendapat giliran di tanggal genap.
Di tengah antrean BBM yang belum sepenuhnya reda, Pemkab Sidrap berharap aturan ini menjadi jalan keluar agar distribusi tetap berjalan dan masyarakat tidak kembali berdesakan di SPBU.(*)








Tinggalkan Balasan