LUWU TIMUR – Sengketa keuangan di tubuh media Luwurayapos.com memasuki fase kritis. Setelah upaya damai melalui somasi hukum tidak membuahkan hasil, Pimpinan Media Luwu Raya Pos, Muh. Sidar, resmi melaporkan mantan wartawannya, inisial MSD, ke Polsek Mangkutana, Kabupaten Luwu Timur, pada Kamis (15/10/2026).
Laporan ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana penggelapan dana tagihan koran dan pembayaran iklan mitra kerja senilai sekitar Rp30 juta.
Langkah hukum ini diambil setelah MSD diduga gagal menyetorkan dana yang telah diterima dari klien kepada perusahaan, despite adanya teguran keras dari pihak manajemen melalui kuasa hukum, Law Office Burhan Baharith, SH & Partners.
Dari Somasi ke Jeruji: Bukti Ketidakseriusan Penyelesaian Internal?
Berdasarkan Tanda Penerimaan Laporan Pengaduan dari Polsek Mangkutana, polisi kini mulai menyelidiki aliran dana tersebut. Muh. Sidar menegaskan bahwa pelaporan ini bukan sekadar tekanan psikologis, melainkan langkah terakhir untuk mengungkap kebenaran materiil.
“Kami berharap laporan ini segera diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku. Kami ingin persoalan ini menjadi terang dan diselesaikan berdasarkan bukti, bukan sekadar saling klaim,” tegas Muh. Sidar.
Tindakan ini menunjukkan bahwa kepercayaan antara pimpinan media dan mantan jurnalisnya telah runtuh total. Dana sebesar Rp30 juta bukanlah nominal kecil bagi operasional media lokal, dan dugaan penggelapan ini mencoreng integritas profesi jurnalistik itu sendiri.
Bantahan MSD: Minta Transparansi Dokumen, Ancam Libatkan Organisasi Pers
Di sisi lain, MSD sebelumnya telah membantah tuduhan tersebut melalui pemberitaan di media KITA-Indonesia. Ia menolak cap “penggelap” dan menuntut kejelasan berupa dokumen fisik, perhitungan terperinci, serta rekonsiliasi yang transparan sebelum mengakui adanya utang atau kewajiban setoran.
MSD juga menyatakan akan menggandeng organisasi pers dan lembaga bantuan hukum untuk mendapatkan pendampingan, menyiratkan bahwa ia merasa menjadi korban pembingkaian narasi sepihak oleh manajemen Luwurayapos.com.
Namun, pertanyaan besar tetap menggantung: Jika memang ada kesalahpahaman administratif, mengapa dana sebesar itu belum juga dikembalikan atau disetorkan hingga memicu somasi dan akhirnya laporan polisi? Apakah ini murni sengketa administrasi, atau ada niat jahat (mens rea) untuk menguasai uang perusahaan?
Desakan Mendesak: Polisi Usut Tuntas, Jangan Biarkan Menjadi Sengketa Perdata Biasa
Publik dan insan pers menantikan ketegasan aparat penegak hukum. Kasus ini harus diusut secara objektif:
Verifikasi Aliran Dana: Lacak bukti transfer dari klien ke rekening pribadi MSD, dan apakah ada bukti setoran balik ke rekening Luwurayapos.com.
Validitas Kontrak Kerja: Periksa perjanjian kerja sama antara MSD dan media terkait kewajiban penyetoran dana.
Transparansi Publik: Hindari penyelesaian “di bawah tangan” yang berpotensi merugikan salah satu pihak.
Integritas dunia pers sedang diuji. Jika seorang wartawan terbukti menggelapkan dana iklan, itu adalah pengkhianatan terhadap kepercayaan publik dan rekan kerja. Sebaliknya, jika tuduhan ini tidak berdasar, maka pelapor juga harus siap menghadapi konsekuensi hukum atas pencemaran nama baik.
Hingga berita ini dirilis, Redaksi Jurnalpolri.my.id membuka ruang klarifikasi dan hak jawab bagi MSD maupun pihak terkait demi menjamin pemberitaan yang akurat, berimbang, dan menjunjung asas praduga tak bersalah. Namun, satu hal pasti: Uang Rp30 juta itu harus punya kejelasan nasibnya.
REPORTER: LUKMANSYAH
(Tim Redaksi / JURNALPOLRI.MY.ID)







Tinggalkan Balasan