JURNALPOLRI.MY.ID, Luwu – Langit di Desa Buntu Kunyi, Kecamatan Suli, Kabupaten Luwu, mendung tak hanya karena cuaca. Suara keluh kesah seorang petani, Iskandar, menggema pada tanggal 8 Januari 2025, pukul 12.00 WITA.
Dengan nada kecewa, ia menyampaikan kepada awak media Jurnal Polri dan Lembaga Analisis HAM Indonesia bahwa proyek P3A Jaya Tani telah membuatnya merasa dirugikan dan dikhianati.
Menurut penuturan Iskandar, sawahnya kini menjadi mimpi buruk. Air yang seharusnya mengalir lancar kini tertahan, hanya bisa masuk jika kedalaman mencapai 60 cm.
Padahal, sebelum proyek ini dimulai, salah seorang warga bernama Idon menjanjikan bahwa kedalaman yang akan digali adalah 80 cm. Dengan janji itu, Iskandar akhirnya memberikan izin.
Namun, kenyataan berbicara lain. Galian hanya mencapai kedalaman 60 cm, jauh dari kesepakatan awal. Merasa ditipu, Iskandar menghentikan pekerjaan tersebut dan menunggu kehadiran konsultan serta pengawas proyek di lokasi.
Lembaga Analisis HAM bersama awak media Jurnal Polri mendatangi Ketua Kelompok Tani P3A Jaya Tani di rumahnya untuk membahas masalah ini.
Sang ketua menyatakan kesediaannya untuk menggali sesuai kedalaman yang dijanjikan. Namun, ketika tim meninjau lokasi, fakta yang terkuak sungguh mengejutkan.
“Pekerjaan ini terlihat asal jadi. Pondasi yang seharusnya digali, hanya dikerjakan dengan mengikis pematang di kedua sisi untuk pasangan batu kosong. Bahkan papan proyek pun tak mencantumkan nomor kontrak,” ungkap salah satu perwakilan Lembaga Analisis HAM yang hadir.
Upaya klarifikasi kepada konsultan proyek, Matius, melalui sambungan telepon pun berujung pada pengakuan mengejutkan.
“Saya bukan konsultan, bukan pengawas. Saya hanya membantu membuat RAB,” tegasnya. Fakta lainnya, proyek ini ternyata telah melewati masa kontrak kerja dan hingga kini belum selesai.
Dengan anggaran sebesar Rp 195 juta, proyek yang seharusnya menjadi solusi bagi para petani kini berubah menjadi beban.
Lembaga Analisis HAM dan awak media mendesak pihak terkait, termasuk Satgas Kabupaten Luwu, Kepala Dinas Pertanian, dan Kepala Dinas PU, untuk turun langsung ke lokasi.
“Proyek ini terlalu fatal untuk diabaikan. Kami berharap ada langkah tegas agar hak-hak petani tak terus dirugikan,” tutup laporan mereka.
Proyek yang awalnya diselimuti harapan kini menyisakan luka. Janji kedalaman 80 cm hanya tinggal cerita, sementara para petani terus menanti keadilan. (Riswan)







Tinggalkan Balasan