BANGGAI LAUT – Ambisi investasi perumahan BTN di Kelurahan Tano Bonunungan, Kecamatan Banggai, Kabupaten Banggai Laut, kini berhadapan langsung dengan tembok hukum dan keselamatan publik. Pemerintah Kabupaten Banggai Laut secara resmi dan tegas memerintahkan PT Banggai Tiga Berkah untuk menghentikan seluruh aktivitas pematangan lahan dan penggusuran melalui Surat Pemberitahuan Nomor: 600.3.2.2/2090/Dis.PUPR/2026 tertanggal 29 September 2026.

Langkah “rem darurat” ini diambil setelah fakta mengejutkan terkuak: pengembang nekat mengeruk tanah di kawasan perbukitan rawan bencana tanpa memiliki izin lingkungan maupun dokumen tata ruang yang diwajibkan oleh PP No. 21 Tahun 2021 dan Permen LHK No. 4 Tahun 2021.

Ancaman Nyawa Warga vs Ugal-ugalan Developer

Keputusan penghentian ini didasarkan pada Berita Acara Rapat Forum Penataan Ruang (FPR) Nomor: 600.3.3.2/2028/SETDA/2026 yang melibatkan Ketua DPRD dan Komisi II DPRD Banggai Laut. Pertemuan darurat tersebut dipicu oleh keresahan masyarakat Tano Bonunungan yang merasa terancam nyawanya akibat aktivitas pengerukan tanah tak berizin di atas pemukiman mereka.

Sekretaris Daerah Saiful U. Usuria, S.E., M.Si., selaku Ketua FPR menegaskan bahwa lokasi proyek berada di zona rawan longsor. Aktivitas pematangan lahan tanpa AMDAL bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga membunuh potensi keselamatan jiwa warga.

“Investasi tidak boleh membabi buta mengorbankan nyawa rakyat. Penggusuran dan pengerukan dihentikan total sampai semua perizinan sah!” tegas pemerintah daerah.

Ultimatum 5 Poin: Dari Bukti Sertifikat Hingga Masterplan Mitigasi Bencana

Pemkab Banggai Laut tidak main-main. Selain perintah stop kerja lapangan, PT Banggai Tiga Berkah dihadapkan pada ultimatum ketat yang harus dipenuhi sebelum satu inci pun tanah digali kembali:

Buktikan Kepemilikan Lahan: Wajib menyerahkan sertifikat asli atau bukti transaksi jual beli yang sah. Status tanah harus transparan, tidak boleh ada sengketa terselubung.

Uji Legalitas Badan Usaha: Serahkan seluruh dokumen legalitas perusahaan untuk membuktikan kelayakan mengelola proyek skala besar.

Susun AMDAL/Kajian Lingkungan: Dokumen wajib yang memuat rencana pengelolaan lingkungan dan mitigasi bencana konkret harus segera diserahkan untuk dievaluasi.

Buat Masterplan Responsif Bencana: Desain struktur bangunan dan tata letak perumahan wajib lolos uji mitigasi bencana. Konsep ini menjadi syarat mutlak sebelum konstruksi dimulai.

Urus KKPR dan PBG: Setelah AMDAL disetujui, pengembang masih wajib mengurus Izin Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) di DPMPTSP sebagai dasar mengajukan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Tanpa PBG, bangunan otomatis ilegal.

Teguran Keras: Investasi Bukan Alasan Menerabas Hukum

Surat pemberitahuan dengan tembusan kepada Bupati dan Ketua DPRD ini adalah sinyal jelas bahwa era “proyek jalan dulu, izin menyusul” di Banggai Laut telah berakhir. Pemkab menegaskan komitmen mendorong investasi, namun tidak akan pernah mentoleransi pelanggaran aturan tata ruang dan prosedur keselamatan lingkungan.

Masyarakat Tano Bonunungan kini menunggu konsistensi aparat penegak hukum dan dinas terkait. Apakah surat teguran ini akan benar-benar ditaati, atau justru akan ada aktivitas sembunyi-sembunyi di malam hari? JURNALPOLRI.MY.ID akan terus memantau lokasi ini hingga seluruh perizinan rampung 100 persen dan keselamatan warga terjamin sepenuhnya.

 

REPORTER: SUSANTO

(Tim Redaksi / JURNALPOLRI.MY.ID)