BANGGAI LAUT — Sadi Latto resmi mengemban tugas baru di Gedung DPRD Kabupaten Banggai Laut usai dilantik dalam Rapat Paripurna Pengucapan Sumpah/Janji Pengganti Antarwaktu (PAW) sisa masa jabatan 2024–2029, Selasa (29/9/2026).

​Pelantikan kader Partai Gerindra ini menandai babak baru penataan keanggotaan DPRD Banggai Laut guna memastikan aspirasi masyarakat di daerah pemilihan dapat terus tersalurkan secara berkelanjutan.

​Di hadapan para undangan dan jajaran pejabat daerah, Ketua DPRD Kabupaten Banggai Laut, Patwan Kuba, S.H., M.H., memimpin langsung jalannya pengukuhan sumpah jabatan tersebut.

​Pelaksanaan mekanisme PAW ini merujuk pada ketentuan peraturan perundang-undangan demi menjaga integritas serta kelengkapan struktur keanggotaan dewan.

​Dengan pengisian posisi ini, lembaga legislatif dipastikan dapat beroperasi dengan kekuatan penuh dalam mengawal jalannya pembangunan di Kabupaten Banggai Laut.

​Dalam kesempatan tersebut, amanat Bupati Banggai Laut Sofyan Kaepa, S.H., M.Si. disampaikan secara resmi oleh Wakil Bupati Banggai Laut, Ablit H. Ilyas, S.H.

​Pemerintah Daerah menegaskan pentingnya kolaborasi yang solid antara eksekutif dan legislatif demi terwujudnya kesejahteraan masyarakat Banggai Laut secara merata.

​Bupati berharap Sadi Latto dapat segera menyesuaikan diri dengan dinamika kerja parlemen dan berkontribusi aktif dalam pembentukan peraturan daerah yang berpihak pada rakyat.

​Selain itu, sinergi dalam pembahasan anggaran dan pengawasan pembangunan daerah menjadi fokus utama yang diharapkan dari peran Sadi Latto.

​Sebagai wakil rakyat dari Partai Gerindra, Sadi Latto dituntut untuk konsisten mendengarkan, menampung, dan memperjuangkan suara konstituen secara rasional dan terukur.

​Momentum pengambilan sumpah ini menjadi pengingat akan besarnya tanggung jawab moral dalam menjalankan amanah publik secara transparan dan akuntabel.

​Seluruh rangkaian Rapat Paripurna ditutup dengan pemberian ucapan selamat, menandai resminya Sadi Latto aktif menjalankan tugas parlemen untuk periode 2024–2029.