Example floating
Example floating
banner 970x200
Nasional

Sinergi Keluarga dan Polisi, W dari Sidrap Jalani Rehabilitasi di Balai Resmi BNN

306
×

Sinergi Keluarga dan Polisi, W dari Sidrap Jalani Rehabilitasi di Balai Resmi BNN

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

JURNALPOLRI.MY.ID, Sidrap — Langkah bijak diambil sebuah keluarga di Sidrap. Seorang pria berinisial W bin Lakondin diserahkan langsung oleh keluarganya ke Posko Kampung Bebas Narkoba (KBN) Mappadeceng, Satresnarkoba Polres Sidrap.

W diketahui terjerat penyalahgunaan narkotika dan kini akan menjalani proses rehabilitasi sebagai bagian dari upaya preventif dan penyelamatan dari jerat Napza.

banner 300x600

Tindakan ini bukan sekadar pengakuan atas kondisi, tapi juga bentuk nyata partisipasi publik dalam pendekatan restorative justice, khususnya dalam penanganan kasus adiksi berbasis kemanusiaan.

Penyerahan berlangsung Selasa dini hari, 15 April 2025, pukul 05.00 WITA.

Tim dari KBN Mappadeceng yang terdiri dari AIPTU Hendra, S.H. selaku Sekretaris KBN, dan BRIPTU Ade Imran, Baur Min Ops Sat Resnarkoba Polres Sidrap, langsung melakukan tindakan cepat.

Mereka membawa W ke Klinik Pratama milik Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Selatan untuk dilakukan proses assesment dan pemeriksaan urine.

Pemeriksaan dilakukan oleh tenaga medis bersertifikat di bawah supervisi tim Assesment Terpadu. Hasilnya menyatakan bahwa W memenuhi indikator psikologis dan medis sebagai klien yang layak direhabilitasi.

Keputusan ini sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2022 tentang Pelayanan Rehabilitasi Medis bagi Pecandu dan Korban Penyalahgunaan Napza.

Petugas kemudian menerbitkan rekomendasi rehabilitasi menuju Balai Rehabilitasi Napza “Mayang Aza” RSUD Sayang Rakyat Provinsi Sulawesi Selatan.

Lembaga rehabilitasi yang terletak di Jalan Pahlawan, Kelurahan Bulurokeng, Kecamatan Biringkanaya, Makassar itu merupakan fasilitas rujukan resmi yang telah diakreditasi oleh Kementerian Kesehatan dan BNN RI.

Setibanya di balai rehabilitasi, W langsung menjalani foto toraks di ruang radiologi untuk keperluan dokumentasi dan observasi awal medis.

Selanjutnya, pihak keluarga melakukan proses administrasi rawat inap. Ini bukan sekadar formalitas, tetapi bagian dari pendekatan continuum of care dalam sistem rehabilitasi terpadu.

Giat ini selesai pada pukul 14.30 WITA dalam situasi aman, tertib, dan tanpa hambatan.

Proses berlangsung sesuai asas non-penal policy, yaitu mengedepankan pendekatan sosial dan medis daripada pendekatan represif, sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 54 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Kasat Resnarkoba Polres Sidrap IPTU Didi Sutikno Mugiarno, S.Tr.K, menyampaikan apresiasi terhadap kesadaran keluarga yang secara aktif melaporkan anggota keluarganya untuk direhabilitasi.

Ia menekankan pentingnya sinergi antara masyarakat dan aparat penegak hukum dalam menyikapi masalah narkotika, tidak dengan stigma, melainkan dengan pendekatan public health dan restorative engagement.

Langkah keluarga menyerahkan W ke Posko Kampung Bebas Narkoba bukan berarti akhir dari segalanya. Justru di situlah titik awal dimulainya proses pemulihan—saat seseorang berani menghadapi kenyataan dan memilih untuk berubah.

Di tengah upaya penegakan hukum, keputusan ini menjadi contoh bahwa pendekatan kemanusiaan tetap punya tempat. Harapan masih ada, selama ada niat baik dan keberanian untuk melangkah keluar dari lingkaran gelap narkoba. (*)

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *