Jurnalpolri.com | Tapteng – Sat Narkoba Polres Tapteng melalui Polsek Pinangsori berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu-sabu di Kelurahan Pinangsori, Tapanuli Tengah. Selasa, (22/10/2024) sekitar pukul 20.30 Wib
Penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya dugaan aktivitas transaksi narkoba di lokasi tersebut.
Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Tapteng kemudian melakukan penggerebekan dan penangkapan pelaku di tempat kejadian perkara (TKP) dan berhasil diamankan barang bukti berupa 3 (tiga) paket kecil narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik bening, terletak di atas tempat tidur pelaku.
Adapun pelaku yang diamankan diketahui berinisial RN (27 Thn), merupakan Kuli bangunan berdomisili di Kelurahan Pinangsori, Tapanuli Tengah.
Kapolres Tapanuli Tengah AKBP Basa Emden Banjarnahor, S.I.K., M.H, melalui Kasat Narkoba Polres Tapteng Iptu Gunawan Sinurat, SH, MH menjelaskan bahwa dari hasil interogasi, RN (27 Thn) mengaku mendapatkan paket sabu tersebut dari seorang pria bernama Sugeng yang juga tinggal di daerah Pinangsori. Namun, saat petugas berusaha mencari Sugeng di lokasi yang disebutkan, yang bersangkutan tidak berhasil ditemukan.
Saat ini, pelaku RN telah dibawa ke Polres Tapanuli Tengah untuk diproses hukum sesuai dengan UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Selanjutnya Kasat Narkoba menyatakan bahwa pihaknya akan terus mendalami kasus ini dan melakukan pengembangan terhadap jaringan narkotika di wilayah tersebut dan menghimbau masyarakat agar terus memberikan informasi terkait peredaran narkotika demi menjaga keamanan dan ketertiban wilayah Tapanuli Tengah. (wr.warasi)















