JENEPONTO, JURNALPOLRI.MY.ID – Tim Pegasus Resmob Satreskrim Polres Jeneponto kembali menunjukkan taringnya. Seorang terduga pelaku pencurian handphone berhasil dibekuk saat sedang memanen padi di sawah, Minggu (8/3/2026) sekitar pukul 17.30 WITA.
Penangkapan tersebut dilakukan di Lingkungan Maccini Baji, Kelurahan Bulujaya, Kecamatan Bangkala Barat, Kabupaten Jeneponto oleh Tim Pegasus Resmob yang dipimpin langsung Dantim Pegasus Resmob, AIPTU Abd. Rasyad.
Pelaku diketahui bernama Tegu Akbar alias A’bar (27), seorang petani yang berdomisili di Lingkungan Maccini Baji. Ia diduga kuat sebagai pelaku pencurian dua unit handphone milik korban Rahul Midon (25), seorang mahasiswa asal Balang Beru, Kecamatan Jeneponto.
Kasus pencurian tersebut terjadi pada Minggu malam, 28 Desember 2025 sekitar pukul 22.30 WITA di sebuah kamar kos di Jalan Lingkar, Kelurahan Empoang, Kecamatan Binamu.
Dari hasil penyelidikan, pelaku menjalankan aksinya dengan modus berpura-pura menuju toilet masjid yang berada di samping kos korban. Saat melihat pintu kamar kos sedikit terbuka, pelaku kemudian masuk dan mengambil dua handphone yang berada di atas kasur dan di bawah bantal korban.

Korban baru menyadari kejadian tersebut keesokan harinya saat hendak mengambil ponselnya untuk keperluan menghadiri pelantikan PPPK paruh waktu. Namun kedua ponsel miliknya sudah tidak berada di tempat dan nomor teleponnya tidak lagi aktif.
Setelah menerima laporan pengaduan bernomor LI/639/XII/2025/RESKRIM, Tim Pegasus Resmob melakukan serangkaian penyelidikan dan pengumpulan bahan keterangan hingga akhirnya mengetahui keberadaan pelaku.
Tim kemudian bergerak cepat menuju lokasi persembunyian pelaku dan berhasil mengamankannya saat sedang di sawah bekerja memanen padi.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan dua unit handphone milik korban, yakni Vivo Y12 warna merah dan Vivo V40 Light warna silver.
Dantim Pegasus Resmob Polres Jeneponto AIPTU Abd. Rasyad menegaskan bahwa keberhasilan ini merupakan hasil kerja cepat tim dalam merespon laporan masyarakat.
“Begitu kami memperoleh informasi keberadaan pelaku, tim langsung bergerak dan berhasil mengamankan yang bersangkutan tanpa perlawanan. Dari hasil interogasi, pelaku mengakui perbuatannya mengambil dua handphone milik korban untuk digunakan sehari-hari,” ujar Abd. Rasyad.
Saat ini pelaku telah diamankan di Mapolres Jeneponto untuk menjalani proses hukum lebih lanjut dan dijerat dengan Pasal 476 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang tindak pidana pencurian.
Polres Jeneponto juga mengimbau masyarakat agar selalu meningkatkan kewaspadaan dan segera melaporkan setiap tindak kejahatan agar dapat ditindaklanjuti dengan cepat oleh pihak kepolisian.
Penulis: Riswan















