MAKASSAR – Pernyataan mantan Penjabat Gubernur Sulawesi Selatan, Bahtiar Baharuddin, usai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Tinggi Sulsel, Kamis (7/5/2026), memunculkan polemik baru dalam kasus dugaan korupsi pengadaan bibit nanas senilai Rp60 miliar Tahun Anggaran 2024.
Bahtiar menegaskan bahwa anggaran tersebut dibahas bersama DPRD Sulsel saat pembahasan Perda APBD 2024. Pernyataan itu bertolak belakang dengan keterangan mantan Ketua DPRD Sulsel, Andi Ina Kartika, yang sebelumnya menyebut program tersebut tidak pernah dibahas dalam Badan Anggaran maupun rapat paripurna.
“Anggaran Rp60 miliar itu dibahas di DPRD bersama pembahasan Perda APBD 2024. Dibahas bersama dengan DPRD,” tegas Bahtiar di hadapan wartawan sebelum memasuki ruang penyidik Pidsus Kejati Sulsel.
Direktur Investigasi INAKOR SUL-SEL, Asywar, menilai posisi Andi Ina Kartika kini berada di ujung tanduk lantaran adanya dua keterangan yang saling bertentangan dalam proses penyidikan.
“Bahtiar bilang dibahas, Ina bilang tidak dibahas. Dalam hukum pidana, salah satu pasti memberikan keterangan palsu. Ini bisa masuk kategori obstruction of justice,” tegas Asywar, Jumat (8/5/2026).
Menurut Asywar, terdapat sedikitnya tiga pintu masuk hukum yang dapat menyeret Andi Ina Kartika ke ranah pidana.
Pertama, dugaan pelanggaran Pasal 22 UU Tipikor.
“Pasal 22 UU Nomor 31 Tahun 1999 juncto UU Nomor 20 Tahun 2001 menyebut setiap orang yang sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan penyidikan dapat dipidana 3 hingga 12 tahun penjara. Jika Kejati membuktikan ada kebohongan terkait pernyataan ‘tidak dibahas’, maka pasal ini dapat diterapkan,” jelasnya.
Kedua, posisi ex-officio Ketua Badan Anggaran DPRD.
Asywar menjelaskan, berdasarkan Pasal 89 ayat (1) UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Ketua DPRD secara otomatis menjabat Ketua Banggar.
“Tidak ada alasan Ketua Banggar tidak mengetahui adanya anggaran Rp60 miliar. Jika ikut membahas dan menyetujui namun mengaku tidak tahu, maka ada unsur turut serta sebagaimana dimaksud dalam ketentuan pidana,” katanya.
Ketiga, dugaan pemalsuan dokumen APBD.
“Jika benar tidak pernah dibahas namun DPA Rp60 miliar tetap terbit dengan stempel persetujuan DPRD, maka ada dugaan pemalsuan dokumen negara. Ketua DPRD sebagai penanggung jawab lembaga harus dimintai pertanggungjawaban,” tambahnya.
INAKOR SUL-SEL juga mendesak Kejati Sulsel segera menggelar konfrontasi terbuka antara Bahtiar Baharuddin, Andi Ina Kartika, dan sembilan mantan anggota Banggar DPRD Sulsel periode 2019–2024.
“Kejati sudah memiliki dua alat bukti penting, yakni keterangan Bahtiar yang menyebut anggaran dibahas serta dokumen DPA Rp60 miliar yang menggunakan stempel DPRD. Tinggal dilakukan konfrontasi untuk menguji siapa yang memberikan keterangan tidak benar,” ujar Asywar.
Ia juga meminta penyidik tidak berhenti pada polemik antara Bahtiar dan Ina semata.
“Hilir pencairan anggaran Rp60 miliar ini juga harus diperiksa. SP2D disebut diteken Prof. Zudan Arif Fakrulloh saat menjabat Pj Gubernur Sulsel. Selain itu, Sekda selaku Ketua TPAD dan Kepala Bappeda yang menerbitkan DPA juga perlu dimintai keterangan. Jangan sampai penegakan hukum tebang pilih,” tegasnya.
Sementara itu, Kasi Penkum Kejati Sulsel, Soetarmi, sebelumnya menyatakan penyidik masih fokus pada penyiapan berkas dakwaan terhadap tersangka yang telah ditetapkan untuk segera dilimpahkan ke pengadilan.
Namun, dengan munculnya perbedaan keterangan antara Bahtiar dan Andi Ina Kartika, INAKOR SUL-SEL meminta penyidikan lanjutan tetap berjalan secara paralel.
Hingga berita ini diturunkan, Andi Ina Kartika belum memberikan tanggapan resmi atas pernyataan Bahtiar Baharuddin. Pihak Kejati Sulsel juga belum memberikan jawaban terkait jadwal konfrontasi para pihak yang disebut dalam perkara tersebut.







Tinggalkan Balasan