LUWU UTARA – Tembok impunitas dalam pengelolaan anggaran negara di Kabupaten Luwu Utara kembali digedor. Kejaksaan Negeri (Kejari) Luwu Utara secara resmi meningkatkan status penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) Tahun Anggaran 2024. Dari tahap penyelidikan, perkara ini kini melaju kencang ke tahap penyidikan.
Keputusan strategis ini diambil pada hari Senin, 6 Juli 2026, usai Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Kejari Luwu Utara menggelar ekspose perkara. Hasil penyimpulan menunjukkan indikasi kuat adanya unsur pidana korupsi yang merugikan keuangan negara, sehingga tidak ada lagi alasan untuk menahan proses hukum lebih lanjut.
Dari SPDP ke Penindakan Nyata
Aparat bergerak cepat dan terukur. Penyelidikan awal berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan (SPDP) Kepala Kejari Luwu Utara Nomor: Print-02/P.4.33/Fd.1/06/2026 tertanggal 19 Juni 2026. Hanya dalam waktu kurang dari tiga minggu, tim berhasil mengumpulkan bukti permulaan yang cukup.
Kini, dengan terbitnya Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor: 1/P.4.33/Fd.2/07/2026 tertanggal 6 Juli 2026, kewenangan penyidik bertambah luas untuk melakukan penangkapan, penahanan, penggeledahan, dan penyitaan guna mengungkap tuntas aliran dana irigasi yang diduga diselewengkan.
Irigasi Adalah Nadi Pertanian, Jangan Dijadikan Ladang Korupsi
Program P3-TGAI merupakan lifeline bagi petani Luwu Utara. Setiap rupiah yang dikorupsi dari program ini sama dengan mencuri air dari sawah rakyat dan memangkas potensi panen pangan daerah. Kenaikan status perkara ini adalah sinyal keras bahwa Kejari Luwu Utara tidak akan mentolerir praktik “mark-up” atau pengurangan spesifikasi fisik bangunan irigasi yang kerap terjadi di tahun-tahun sebelumnya.
Publik menuntut transparansi penuh:
Siapa Dalangnya? Segera klarifikasi nama-nama pejabat atau kontraktor yang terlibat dalam jaringan korupsi ini.
Berapa Kerugiannya? Hitung pasti kerugian negara akibat penyimpangan proyek P3-TGAI 2024 ini.
Pemulihan Aset: Pastikan uang rakyat yang hilang dapat dikembalikan melalui mekanisme TP-PKU (Tuntutan Perdata dan Pidana).
Kejari Luwu Utara telah membuktikan ketegasannya dengan menaikkan status perkara dalam waktu singkat. Langkah selanjutnya adalah eksekusi nyata di lapangan. Jangan biarkan kasus ini hanya menjadi “harimau kertas”. Petani Luwu Utara menunggu keadilan, bukan sekadar berita kenaikan status perkara.
(Tim Redaksi)







Tinggalkan Balasan