Pengamat Tata Negara: Urgensi UU Lembaga Kepresidenan

Jakarta, Jurnalpolri.my.id β€” Hingga saat ini, Indonesia belum memiliki Undang-Undang khusus yang secara eksplisit berjudul UU Lembaga Kepresidenan. Padahal, menurut pengamat tata negara, Dwi Nugroho, kebutuhan akan regulasi komprehensif yang mengatur kedudukan, kewenangan, serta tata cara transisi kepemimpinan Presiden dan Wakil Presiden semakin mendesak untuk menjaga stabilitas sistem ketatanegaraan.

Kerangka hukum lembaga kepresidenan saat ini masih bertumpu pada UUD 1945, khususnya Bab III (Pasal 4–16). Di dalamnya diatur berbagai aspek penting, mulai dari tugas dan kekuasaan Presiden sebagai pemegang kekuasaan pemerintahan (Pasal 4 ayat 1), mekanisme pengajuan RUU dan penetapan PP (Pasal 5), hingga syarat pemilihan Presiden dan Wakil Presiden secara langsung oleh rakyat (Pasal 6A).

Masa jabatan ditetapkan selama lima tahun dan hanya dapat dipilih kembali satu kali (Pasal 7), sementara mekanisme pemberhentian melalui impeachment diatur dalam Pasal 7A–7B.

Selain itu, UUD juga menegaskan kewenangan Presiden sebagai Panglima Tertinggi TNI (Pasal 10), hak prerogatif berupa grasi, amnesti, abolisi, dan rehabilitasi (Pasal 14), serta pemberian gelar dan tanda kehormatan (Pasal 15).Selain konstitusi, fungsi kepresidenan ditopang oleh sejumlah UU sektoral.

Misalnya, UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang mengatur pencalonan dan pelaksanaan Pemilu Presiden/Wapres, UU No. 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara yang mengatur pembentukan dan pembubaran kementerian, UU No. 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres), serta UU No. 20 Tahun 2009 tentang Gelar dan Tanda Kehormatan.

Dalam praktik sehari-hari, operasional kepresidenan diatur melalui Peraturan Presiden. Beberapa lembaga penunjang seperti Kementerian Sekretariat Negara, Sekretariat Kabinet, dan Kantor Staf Presiden (KSP) memiliki peraturan tersendiri.

KSP, misalnya, diatur melalui Perpres No. 17 Tahun 2026 untuk mengendalikan program prioritas nasional dan mengelola isu strategis.

Wacana pembentukan RUU Lembaga Kepresidenan sebenarnya telah muncul sejak awal reformasi (2001–2004) dan sempat masuk dalam Prolegnas. Tujuannya adalah membatasi wewenang eksekutif agar mencegah abuse of power, mengatur masa transisi pemerintahan, serta memperjelas batasan operasional hak prerogatif Presiden dalam satu kodifikasi menyeluruh.

Namun hingga kini, RUU tersebut belum disahkan menjadi Undang-Undang.Β  Urgensi pembentukan UU ini semakin terasa setelah keluarnya Putusan Mahkamah Konstitusi terkait Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka yang dinyatakan tidak memiliki ijazah SMA.

Putusan tersebut menimbulkan perdebatan serius mengenai syarat pencalonan Wapres sebagaimana diatur dalam Pasal 6 UUD 1945 dan Pasal 169 huruf q UU Pemilu No. 7/2017 yang mensyaratkan calon Presiden/Wapres memiliki ijazah minimal SMA atau sederajat.

Pasal 6 ayat (1) UUD 1945 menegaskan: β€œCalon Presiden dan calon Wakil Presiden harus seorang warga negara Indonesia sejak kelahirannya dan tidak pernah menerima kewarganegaraan lain karena kehendaknya sendiri, serta tidak pernah mengkhianati negara.”

Namun, tanpa adanya UU khusus yang mengatur secara rinci, putusan MK tersebut memperlihatkan adanya kekosongan hukum yang berpotensi menimbulkan konflik interpretasi antar lembaga negara.

Pengamat tata negara menilai, UU Lembaga Kepresidenan diperlukan untuk menyatukan norma konstitusional dan sektoral dalam satu regulasi, memberikan kepastian hukum dalam masa transisi pemerintahan, serta menutup celah hukum terkait syarat pencalonan Presiden/Wapres.

Dengan demikian, urgensi pembentukan UU Lembaga Kepresidenan bukan sekadar wacana, melainkan kebutuhan mendesak demi menjaga konsistensi dan stabilitas sistem ketatanegaraan Indonesia. (*)